Dirjen Bangda Kemendagri Minta Perampingan OPD Tak Hambat Visi-Misi dan Pelayanan Publik

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Sriwijaya, Jakarta  – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.

Kegiatan konsultasi dan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/10), dengan dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P. dan didampingi Asisten dan Perangkat Daerah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin, dari sebelumnya 30 OPD menjadi 22 OPD. Penataan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan efektivitas birokrasi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan program prioritas pemerintah daerah serta kualitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., menyampaikan bahwa konsultasi tersebut penting untuk memperoleh arahan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri agar pelaksanaan perubahan struktur organisasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ia menegaskan, perampingan OPD yang dilakukan sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan tidak boleh menghambat pencapaian visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang tepat agar perubahan struktur organisasi tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendapatkan arahan yang jelas agar pelaksanaan perampingan OPD tetap berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini justru menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan program, perencanaan, maupun penganggaran daerah. Kami ingin semuanya tetap sinkron dan terstruktur,” ungkap Netta.
Perubahan struktur organisasi perangkat daerah memiliki implikasi terhadap pembagian urusan dan kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah, penanggung jawab program dan kegiatan, indikator kinerja, serta target pembangunan daerah. Selain itu, perubahan tersebut juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga dokumen penganggaran dan implementasinya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Dalam arahannya, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kelvin, menekankan bahwa penataan dan perampingan OPD harus tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah serta mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia mengingatkan agar perubahan kelembagaan tidak mengurangi efektivitas perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama OPD yang memiliki peran strategis dalam mendukung program prioritas kepala daerah. Penataan organisasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah harus tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelayanan publik. Jangan sampai perubahan struktur organisasi justru menghambat pelaksanaan program prioritas, pembangunan daerah, maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan kelembagaan harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegas Kelvin.
Melalui konsultasi dan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap proses penataan kelembagaan dapat berjalan tertib, terarah, dan terintegrasi dengan sistem perencanaan serta penganggaran daerah.
Dengan demikian, perampingan OPD tidak hanya menjadi langkah efisiensi
birokrasi, tetapi juga mampu memperkuat kinerja pemerintahan, menjaga kesinambungan program prioritas, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat Banyuasin.
Baca Juga :  Soal OTT P3K, Kadisdik Banyuasin Tegas Sebut Bukan Agenda Dinas

Berita Terkait

Segera Hadir di Banyuasin, Wamensos Minta Pemkab Matangkan Persyaratan Sekolah Rakyat
PWI Banyuasin Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Palembang, Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tindak Tegas! Bupati Banyuasin Bersama Danrem 044/Gapo Segel 2 Lahan Kebakaran Desa Sungai Rengit
APKLI MP Apresiasi Peran Dasco dalam Menyampaikan Aspirasi UMKM dan PKL kepada Presiden
Bupati Askolani Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Pengarah KDEKS Banyuasin Serta Pengurus KDEKS Sumsel
Fiskal Tertekan, Pemkab Muba Bahas Rencana Pinjaman Daerah ke PT SMI dengan Kemendagri
Berikan Manfaat Bagi Masyarakat, Sekda Inginkan Persiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP Harus Transparan
Naik Speed Boat, Gubernur Herman Deru Tinjau langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Dirjen Bangda Kemendagri Minta Perampingan OPD Tak Hambat Visi-Misi dan Pelayanan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Segera Hadir di Banyuasin, Wamensos Minta Pemkab Matangkan Persyaratan Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Tindak Tegas! Bupati Banyuasin Bersama Danrem 044/Gapo Segel 2 Lahan Kebakaran Desa Sungai Rengit

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:53 WIB

APKLI MP Apresiasi Peran Dasco dalam Menyampaikan Aspirasi UMKM dan PKL kepada Presiden

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Bupati Askolani Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Pengarah KDEKS Banyuasin Serta Pengurus KDEKS Sumsel

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketika Langit Menangis dalam Kabut Asap

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB