Info Sriwijaya, Indralaya – Mengelola layanan akademik pada lima lokasi kampus bukanlah tantangan yang sederhana. Perbedaan lokasi berpotensi menimbulkan kesenjangan pelayanan, koordinasi, hingga pengawasan. Tantangan inilah yang justru dijadikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya sebagai titik awal transformasi tata kelola melalui digitalisasi, standardisasi layanan, dan penguatan budaya integritas. Komitmen tersebut dipaparkan dalam Wawancara Pembangunan Zona Integritas bersama Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai bagian dari proses penilaian menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan diawali dengan sambutan Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si., yang memberikan apresiasi atas komitmen FKIP dalam membangun reformasi birokrasi. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan budaya kerja, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Dalam sesi wawancara, Dekan FKIP Universitas Sriwijaya, Dr. Hartono, M.A., menjadi narasumber utama yang memaparkan transformasi tata kelola fakultas. Ia menjelaskan bahwa sebagai fakultas dengan lima lokasi kampus, FKIP menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseragaman mutu layanan. Karena itu, FKIP mengembangkan pendekatan standardisasi, digitalisasi, integrasi, dan monitoring sebagai fondasi tata kelola.
“Jarak geografis tidak boleh menjadi jarak pelayanan. Lima kampus harus bergerak dalam satu tata kelola, satu standar pelayanan, dan satu arah pencapaian kinerja,” tegas Dr. Hartono.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui konsep “5 Kampus, 2 Inovasi, 1 Standar Pelayanan.” Pada sesi pendalaman, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya, Pengadaan, dan Logistik, Dr. Didi Jaya Santri, M.Si., menjelaskan dua inovasi utama FKIP, yaitu SiGURU dan Unit Layanan Terpadu (ULT). SiGURU memungkinkan monitoring perkuliahan, kinerja dosen, penggunaan ruang, dan penjadwalan secara real time, sedangkan ULT menghadirkan pelayanan administrasi satu pintu yang memangkas waktu penyelesaian berbagai layanan akademik dari hitungan hari menjadi hitungan menit hingga satu jam.
Aspek lain yang menjadi perhatian Tim Penilai Nasional adalah budaya kerja. Menjawab pertanyaan mengenai internalisasi nilai integritas, Dr. Ketang Wiyono, M.Pd., selaku Koordinator Manager Area I sekaligus Agen Perubahan, menjelaskan bahwa FKIP secara berkala mengukur implementasi budaya organisasi melalui survei kepada dosen, tenaga kependidikan, dan pengguna layanan. Hasil survei menunjukkan tingkat pemahaman nilai BerAKHLAK mencapai 95,6 persen, sedangkan budaya FKIP REPUTASI mencapai 95,53 persen. Temuan tersebut menjadi dasar penyusunan program pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Transformasi tata kelola tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja akademik FKIP. Saat ini, 18 dari 23 program studi telah terakreditasi Unggul, enam program studi telah memperoleh akreditasi internasional, serta FKIP menjadi penyumbang publikasi Scopus Q1 terbanyak di Universitas Sriwijaya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas akademik merupakan dua agenda yang saling mendukung dalam membangun daya saing institusi.

Bagi FKIP Universitas Sriwijaya, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar upaya meraih predikat WBK, tetapi strategi jangka panjang untuk membangun organisasi yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perubahan. Melalui budaya FKIP REPUTASI dan semangat “Think Better – Serve Better – Grow Together”, FKIP menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. SDGs 4; SDGs 9; SDGs 16








