Pemkab Banyuasin Matangkan Program Pemutihan Tunggakan Air PDAM Tirta Betuah

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Info Sriwijaya, Banyuasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mulai mematangkan rencana program pemutihan piutang pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin. Program yang diwacanakan melalui penghapusan tunggakan rekening air minum tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus menjadi momentum pembenahan pengelolaan perusahaan daerah.

Pembahasan rencana kebijakan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (5/11).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Inspektur Kabupaten Banyuasin, Direktur Utama PDAM Tirta Betuah, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Program pemutihan piutang ini menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk membantu pelanggan yang masih memiliki tunggakan pembayaran rekening air. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pelanggan pada masa mendatang.

Dalam arahannya, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menyampaikan dukungan terhadap rencana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan piutang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi keuangan perusahaan, kualitas pelayanan, serta kebutuhan pengembangan infrastruktur air bersih.

Menurut Erwin, PDAM Tirta Betuah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan kondisi infrastruktur jaringan dan sarana pendukung yang sebagian besar telah berusia tua.

“Kita sependapat bahwa rencana pengurangan piutang ini perlu dipertimbangkan, terutama dengan melihat kondisi pelayanan yang selama ini belum optimal. Di sisi lain, kondisi keuangan perusahaan juga belum maksimal, sementara infrastruktur yang dimiliki sebagian besar sudah berusia tua dan merupakan aset hibah dari Kabupaten Musi Banyuasin sebelum pemekaran. Karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi perusahaan ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Segera Hadir di Banyuasin, Wamensos Minta Pemkab Matangkan Persyaratan Sekolah Rakyat

Ia menegaskan, rencana pemutihan piutang harus menjadi bagian dari upaya pembenahan PDAM secara menyeluruh, bukan sekadar kebijakan penghapusan tunggakan pelanggan. Dengan demikian, program tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.

Erwin juga meminta agar seluruh proses pembahasan segera ditindaklanjuti melalui kajian yang komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang nantinya diambil memiliki landasan hukum, administrasi, dan perhitungan keuangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita harus bergerak cepat karena saat ini sudah ada investor yang sedang melakukan tahapan studi kelayakan. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pemaparan dan tahapan berikutnya hingga nantinya program tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, terkait pemutihan, seluruh proses harus memiliki kajian yang komprehensif, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun keuangan, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Banyuasin juga membuka peluang pembenahan PDAM melalui kerja sama dengan pihak investor. Saat ini, rencana kerja sama tersebut tengah memasuki tahapan studi kelayakan atau feasibility study sebagai bagian dari proses untuk melihat potensi dan kebutuhan pengembangan perusahaan.

Sekda meminta tim terkait segera menyusun kajian secara menyeluruh, termasuk menetapkan target waktu penyelesaian atau timeline yang terukur. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara sistematis dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Banyuasin Bidik Investasi Industri Pengolahan Kelapa, Wabup Netta Terima LoI Weihong Biotechnology

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Betuah Banyuasin, Hendra Gunawan, S.T., M.M., mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diselesaikan, terutama terkait kondisi infrastruktur dan pengelolaan perusahaan. Karena itu, diperlukan langkah strategis serta dukungan berbagai pihak agar pelayanan air minum dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

“PDAM Tirta Betuah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur maupun pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, ke depan kami berharap melalui rencana kerja sama dengan pihak investor dapat mendorong percepatan pembenahan dan peningkatan pelayanan PDAM secara berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, rencana kerja sama dengan investor diharapkan dapat menjadi salah satu peluang untuk mempercepat peningkatan kapasitas perusahaan, termasuk pembenahan sarana dan prasarana pendukung pelayanan air bersih.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Banyuasin berharap rencana pemutihan piutang pelanggan PDAM Tirta Betuah dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola perusahaan, memperkuat kondisi keuangan, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum di Kabupaten Banyuasin.

Meski demikian, program pemutihan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Berita Terkait

Resmikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan, Netta Ajak Perempuan Banyuasin Kembangkan Usaha Rumahan
Banyuasin Bidik Investasi Industri Pengolahan Kelapa, Wabup Netta Terima LoI Weihong Biotechnology
Evaluasi Capaian SPM Triwulan III, Pemkab Banyuasin Matangkan Target Pelayanan Dasar 2027
Perkuat Penanganan Karhutla, Banyuasin Alokasikan Rp9 Miliar untuk BPBD
Pegadaian Kolaborasi dengan PWI Banyuasin Gelar Seminar Jurnalisme Cerdas Di Era AI
Bupati Askolani Dorong Pengembangan SPAM Banyuasin, Kebutuhan Air Industri Jadi Perhatian
Tuntut Hak Plasma, Warga Tiga Desa di Betung Temui Bupati Banyuasin
Dirjen Bangda Kemendagri Minta Perampingan OPD Tak Hambat Visi-Misi dan Pelayanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:21 WIB

Pemkab Banyuasin Matangkan Program Pemutihan Tunggakan Air PDAM Tirta Betuah

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Banyuasin Bidik Investasi Industri Pengolahan Kelapa, Wabup Netta Terima LoI Weihong Biotechnology

Selasa, 3 November 2026 - 22:22 WIB

Evaluasi Capaian SPM Triwulan III, Pemkab Banyuasin Matangkan Target Pelayanan Dasar 2027

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla, Banyuasin Alokasikan Rp9 Miliar untuk BPBD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Pegadaian Kolaborasi dengan PWI Banyuasin Gelar Seminar Jurnalisme Cerdas Di Era AI

Berita Terbaru