Info Sriwijaya, Banyuasin – Menindaklanjuti aksi demonstrasi masyarakat Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, terkait tuntutan pemenuhan hak plasma, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., memimpin mediasi antara perwakilan masyarakat dan pihak PTPN IV Regional VII.
Pertemuan tersebut berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (20/10/2026). Mediasi digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan kewajiban kebun plasma yang dipermasalahkan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, pembahasan mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi salah satu dasar rujukan untuk menelaah persoalan tersebut.
Mediasi turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, Region Head PTPN IV Regional VII Lampung, serta unsur kepolisian yang diwakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya menjadi fasilitator agar masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait dapat berdialog secara terbuka. Melalui pertemuan tersebut, setiap tuntutan diharapkan dapat dikaji secara objektif dengan memperhatikan dokumen, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Hanif, menyampaikan bahwa persoalan utama yang dipertanyakan warga bukan sekadar keberadaan kebun plasma, melainkan kepastian lokasi kebun tersebut, khususnya apakah berada di wilayah Unit Usaha Betung Krawo.
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan menyampaikan bahwa kebun plasma telah tersedia. Namun, masyarakat masih mempertanyakan kesesuaian lokasi kebun tersebut dengan wilayah yang menjadi tuntutan mereka.
“Selama ini PTPN selalu menggiring opini bahwa mereka sudah membuat kebun plasma. Memang benar kebun plasma itu ada, tetapi menurut kami, lokasinya bukan berada di wilayah Unit Usaha Betung Krawo. Untuk itu, kami meminta hak kami,” ujar Hanif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Banyuasin Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui dialog dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Ia menyampaikan bahwa setiap tuntutan harus ditelaah secara cermat berdasarkan dokumen yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian yang ditempuh diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Dengan dialog ini kita mencari solusi dari persoalan ini, sesuai dengan mekanisme serta aturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ungkap Askolani.
Bupati juga meminta perwakilan masyarakat menyampaikan tuntutan secara tertulis melalui surat resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan sekaligus meminta kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi acuan dalam pemenuhan hak plasma masyarakat.
Askolani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan turut mengawal proses tersebut melalui komunikasi dan koordinasi dengan instansi berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian atas tuntutan yang disampaikan.
“Kita kawal bersama-sama ini. Untuk itu, kami mengajak masyarakat agar tetap kondusif dan bersabar sembari proses berjalan. Jangan melakukan kegiatan semena-mena di luar koridor, apalagi sampai ada aksi yang melanggar hukum. Jangan sampai niat baik menjadi tindakan yang salah dan melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Region Head PTPN IV, Denny Ramadhan, menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali hasil pertemuan tersebut dan meneruskan aspirasi masyarakat beserta arahan pemerintah daerah kepada manajemen yang lebih tinggi.
Menurut Denny, masukan yang disampaikan dalam mediasi akan menjadi bahan pembahasan internal untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan perusahaan.
“Tentunya pertemuan kita hari ini akan kita kaji kembali sebagai bahan kami. Apa yang menjadi arahan Pemda serta harapan masyarakat akan kami tindak lanjuti ke pimpinan dan manajemen yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Turut mendampingi Bupati Banyuasin dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Banyuasin Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM., Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Banyuasin Hj. Ida Bahagia, SH., MM., Kabid Perkimtan Banyuasin Herman Iswadi, serta sejumlah personel Polres Banyuasin.
Melalui mediasi ini, Pemkab Banyuasin berharap persoalan tuntutan hak plasma masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terukur, berdasarkan ketentuan hukum, serta menghasilkan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.









