Info Sriwijaya, Palembang – Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengukuhkan pengurus DPW, DPD dan PPL untuk periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (19/9/2026).
Ketua DPP LBKI Pusat, R. Asep Sucipto mengatakan keberadaan LBKI di Sumatera Selatan menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, LBKI memiliki sejumlah program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Diantaranya bantuan sosial, pembagian sembako, nikah masal, donor darah, bantuan ikan bagi masyarakat yang memiliki kolam, hingga bantuan peternakan bagi warga yang memiliki kandang namun belum memiliki hewan ternak.
“LBKI merupakan lembaga yang membantu melaksanakan program kerja pemerintah, secara berdampingan dan sudah berjalan selama 3 tahun. Sebelumnya kami juga melakukan pendampingan terhadap program MBG yang sudah berjalan,” ujar Asep.
Asep berharap dengan telah dilantiknya pengurus LBKI Sumsel periode 2026-2031 menjadi momentum memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Para pengurus diharapkan mampu menjalankan program secara nyata, terbuka dan tepat sasaran.

“Harapan kami, setelah pelantikan ini para pengurus DPW, DPD dapat menjalankan berbagai program bantuan dan perlindungan konsumen dengan baik. Pengurus harus segera membuat program kerja dan menyiapkan SDM untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, S.IP., M.Si., menyambut positif inisiatif LBKI.
“Alhamdulillah, dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, LBKI Sumatera Selatan optimis dapat meningkatkan peran aktifnya dalam memberdayakan masyarakat, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi melalui sektor perikanan dan peternakan, hingga perlindungan hak-hak konsumen di wilayah Sumatera Selatan,”tambahnya.
Henny berharap LBKI tidak hanya fokus terhadap penyaluran program bantuan pemerintah saja, melainkan juga memberikan bantuan hukum (perlindungan) terhadap konsumen.
“Segera berkoordinasi dengan dinas perdagangan, dalam hal ini BPSK bagian penegakan hukum agar bisa melindungi hak-hak konsumen di Sumatera Selatan, “Pungkasnya. (Ridho)








