INFO SRIWIJAYA – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban jiwa di Palembang. Seorang pelajar berinisial R.A.G.R (20) tewas setelah mengalami luka tusuk saat bentrokan dua kelompok dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban berinisial RAGR ditemukan dalam kondisi kritis, dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia sesaat tiba di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari kepolisian, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Kedua kelompok diduga telah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran.
Petugas dari Polsek Ilir Timur II yang sebelumnya menerima informasi mengenai rencana bentrokan sempat mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan massa pada pertemuan pertama. Namun, setelah aparat meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan bentrokan kembali pecah. Naasnya, ketika petugas datang untuk kedua kalinya, korban sudah ditemukan terjatuh dalam kondisi luka parah akibat tusukan senjata tajam.
Korban langsung dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial UA dan M, diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam. Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu AS bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok







