Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini sontak mendapat respon antusias dari masyarakat.
Seperti yang terlihat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Pagaralam, di mana tampak dipadati masyarakat yang antri ingin membayar pajak.
Bahkan dari pagi hari sudah nampak puluhan masyarakat antre di depan loket pembayaran pajak.
Namun sebelum masuk ke ruangan, semua masyarakat yang akan mengurus pajak diperiksa suhu tubuh dan diberikan masker gratis bagi yang tidak menggunakan masker. Hal ini dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Pagaralam Umar Syarif membenarkan jika sudah ada lonjakan wajib pajak yang mengurus pajak di Kantor Samsat Pagaralam.
Baca Juga : Pagaralam Zona Hijau Covid-19, Ini Harapan Walikota
“Ramainya masyarakat ini, karena adanya pemutihan atau pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak oleh pihak Provinsi,” kata Umar Syarif, Senin (3/8/2020).
Menurut Umar, meskipun saat ini hanya denda pajak saja yang dihapuskan, namun sudah banyak wajib pajak yang datang membayar pajak.
“Ini tahap evaluasi pertama, yaitu penghapusan denda pajak saja. Jika ini dinilai baik bisa saja diperpanjang oleh pihak provinsi,” tambahnya.
Namun jika dinilai belum efektif, kata dia, akan ada keputusan lain dari provinsi terkait wajib pajak kendaraan ini.
“Setiap bulan akan ada evaluasi dari provinsi. Tahap awal ini akan diberlakukan dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020. Jika dinilai efektif maka akan diperpenjang dengan kebijakan-kebijakan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Berharap Pemkot Pagaralam Segera Cairkan Insentif Petugas Medis yang Tangani Covid-19
Pihak Samsat mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurus pajak sesuai dengan waktu masa berlaku pajak kendaraan. Jika memang pajak sudah mati atau menunggak bisa dibayar saat ini dengan tidak membayar denda pajak.
“Denda pajak dihapuskan, jadi jika ada warga yang nunggak pajak bisa bebas denda dan hanya bayar pokoknya saja. Namun kami mengingatkan jika ingin datang ke Kantor Samsat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi keamanan bersama,” imbaunya. (IS/SumselUpdate.com)
Dibaca 86 x
Komentar post