Ini bisa menjadi kabar baik sekaligus kabar tidak baik bagi PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedepan, menurut BKN, sistem penggajian yang semula berbasis pangkat dan masa kerja berubah ke sistem berbasis harga jabatan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Dimana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan.
“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya.
Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS. (IS)
Dibaca 324 x
Komentar post