• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Urgensi Kepala Daerah Taati Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020

Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Abaikan Instruksi Mendagri

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
21-11-2020
in Hukum, Opini, Wendy Melfa
Reading Time: 2min read
0
Urgensi Kepala Daerah Taati Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang

Dinamika, Konflik, Hukum dan Pilkada Bandar Lampung

Menyoal Pemberhentian Kepala Daerah
Wendy Melfa
Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)

Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tanggal 18 November 2020, membuat ruang publik, media tv, cetak maupun media on line, kembali ramai oleh beragam diskusi dan pernyataan.

Ada diskusi dengan substansi menarik, ada yang dengan pilihan diksi skeptis bahkan ada juga yang bernada apatis untuk selalu berbeda dengan apa yang menjadi kebijakan/ langkah dari rezim pemerintah yang berkuasa saat ini.

Tidak kurang, pernyataan pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (YIM) ikut dimuat beberapa media, misalnya, “Instruksi Mendagri No. 6/2020 tidak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah” (Kompas.com, 19/11/2020).

Ada lagi, YIM: “Presiden saja tidak berwenang berhentikan Kepala Daerah, apalagi Instruksi Mendagri” (RMOL, 19/11/2020), dan banyak lagi komentar serta pernyataan, termasuk dari berbagai kalangan terkait terbitnya Instruksi Mendagri tersebut, bertebaran di ruang publik.

Membaca dan memahami instruksi Mendagri 6/2020 (cnbcindonesia, 19/11/2020), penulis menilai bahwa substansi instruksi Mendagri tersebut titik tekannya adalah untuk mendorong dan mengingatkan Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di daerah untuk konsisten dan proaktif mengambil langkah-langkah pencegahan dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif atas kasus-kasus penyebaran serta bertambahnya angka penularan terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Dengan kata lain, Instruksi Mendagri tersebut bukan sama sekali menjadi dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah.

Meskipun konstruksi Instruksi Mendagri tidak tercantum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur didalam UU 12/2004 yang kemudian diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi dalam konteks fungsi mengatur Kepala Daerah sebagai jajaran Mendagri, terbitnya Instruksi Mendagri tersebut dibolehkan dalam hukum ketatanegaraan kita.

Terkait isu pemberhentian kepala daerah, didalam instruksi Mendagri 6/2020 tersebut pun ditekankan merujuk pada ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri hanya mengingatkan bahwa ketidaktaatan Kepala Daerah menjalankan ketentuan peraturan perudang-undangan dapat dikatagorikan pelanggaran atas kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, vide: “menaati seluruh ketentuan perundang-undangan”, dan terhadapnya dapat dikenakan ketentuan “tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah/ WakilKepala Daerah”, yang ancamannya dapat diberhentikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.

Dalam tulisan, “Pemakzulan Kepala Daerah”, penulis pernah mensitir tentang alasan sekaligus mekanisme seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan langkah hukum dan politik.

Seorang Kepala Daerah meskipun hasil pemilihan langsung dengan dukungan 100 % pemilih sekalipun, kedudukannyanya sama dihadapan hukum, asas equality before the law tetap berlaku terhadapnya. Oleh karena itu Kepala Daerah hasil pilkada langsung sekalipun, apabila tidak menaati ketntuan UU, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian.

Ingat kasus pemberhentian Aceng Fikri, Bupati Garut (2009-2013) yang populer ketika tahun 2012 karena kawin siri singkat selama 4 hari yang kemudian harus menghadapi hujatan publik sampai berujung pada pemberhetian dirinya sebagai Bupati oleh DPRD setempat.

Bila kasus Aceng Fikri yang sesungguhnya bernuansa privat, hubungan pribadi dengan pribadi wanita muda saja dapat diproses untuk pemberhentiannya, maka tentu ketidaktaatan Kepala Daerah atas ketentuan UU yang mengatur tentang protokol Kesehatan, pencegahan penyebaran covid-19 dan langkah-langkah lain yang sepatutnya dilakukan untuk mencegah dan mengurangi korban tertular covid-19 bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, maka ketidaktaatan atas ketentuan UU ini juga dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan Kepala Daerah dari jabatannya dengan menggunakan mekanisme politik dan hukum sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.

Itulah pesan yang tersurat di dalam Instruksi Mendagri 6/2020.

Dibaca 102 x

Previous Post

Seminar PJJ K3: Pendekatan Pentahelix dalam Menegakkan Protokol Covid-19

Next Post

Diduga Langgar AD-ART dan Cacat Hukum, Musda HIPMI Sumsel Kisruh

Terkait Posts

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang
Hukum

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang

by Info Sriwijaya
26-01-2021
12
Dinamika, Konflik, Hukum dan Pilkada Bandar Lampung
Hukum

Dinamika, Konflik, Hukum dan Pilkada Bandar Lampung

by Info Sriwijaya
25-01-2021
19
Mulai Tahun 2021, Pengurusan Sertifikat Tanah Dilakukan Secara Elektronik
Hukum

Mulai Tahun 2021, Pengurusan Sertifikat Tanah Dilakukan Secara Elektronik

by Info Sriwijaya
25-01-2021
52
Kirim Karangan Bunga Tagih Hutang 1 Milyar Berujung di Polisi
Hukum

Kirim Karangan Bunga Tagih Hutang 1 Milyar Berujung di Polisi

by Info Sriwijaya
23-01-2021
143
Menang Telak Lawan Kotak Kosong, Popo Ali-Sholehien (PAS) Digugat ke MK
Hukum

Menang Telak Lawan Kotak Kosong, Popo Ali-Sholehien (PAS) Digugat ke MK

by Info Sriwijaya
19-01-2021
17
Next Post
Diduga Langgar AD-ART dan Cacat Hukum, Musda HIPMI Sumsel Kisruh

Diduga Langgar AD-ART dan Cacat Hukum, Musda HIPMI Sumsel Kisruh

Komentar post

Premium Content

DPD PDIP Sumsel Bentuk Baguna untuk Siap Bergerak Tanggulangi Bencana

DPD PDIP Sumsel Bentuk Baguna untuk Siap Bergerak Tanggulangi Bencana

14-08-2020
147
Meski Banyak Didukung, 3 Kelompok ini Tolak Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Meski Banyak Didukung, 3 Kelompok ini Tolak Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

18-01-2021
44
Pedagang Merasa Resah, Uang Palsu Marak Beredar di Kota Palembang

Pedagang Merasa Resah, Uang Palsu Marak Beredar di Kota Palembang

28-10-2020
35
    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang
  • FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor
  • Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Kayu Agung – Palembang – Betung

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist