Diduga karena telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan organisasi, anggota Himpunan Pengusaha Online (HIPO) mengeluarkan pernyataan sikap menuntut manajemen untuk transaparan.
Beberapa hal yang menimbulkan kecurigaan para anggota, hingga saat ini organisasi HIPO tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada para pengurus dan anggota.
Mereka menduga ada ratusan milyar uang rakyat yang telah dikumpulkan oleh manajemen HIPO yang kemudian dikelola oleh HBM (Hipo Bisnis Manajemen) tanpa ada pertanggungjwaban yang jelas.
“Kalau ini benar ormas, harus ada pertanggungjawaban ke publik dan khususnya kepada para anggota secara transparan, terutama dalam hal keuangan,” kata Anis Maya, salah satu anggota HIPO Sumsel.
Oleh karena itu, para anggota HIPO menuntut manajemen untuk memberikan laporan keuangan secara detil terkait sumbangan anggota yang dikelola oleh para pendiri HIPO, termasuk bagaimana kejelasan aliran dana yang masuk dan dikelola oleh lewat unit-unit usaha HBM.
Para anggota menilai bahwa HIPO adalah organisasi yang memang didesain untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan berlindung dibawah UU Ormas.
Selama ini, organisasi HIPO telah melakukan pemungutan uang keanggotaan lewat program sukarela (sumbangan loyalitas) dengan beberapa kategori program, diantaranya program sejahtera 1 (Rp.750.000), sejahtera 2 (Rp.1.500.000), sejahtera 3 (Rp.7.500.000), sejahtera 4 (Rp.15.000.000) dengan reward loyalitas selama 365 hari.
Program tersebut menjadi salah satu program andalan yang menarik banyak minat masyarakat untuk menjadi anggota HIPO, hingga kemudian menimbulkan polemik karena keuntungan dari mengikuti program, realisasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, selama ini HIPO berlindung dibalik Undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Dalam kaitan tersebut, para anggota HIPO sepakat melayangkan surat kepada PPATK, OJK, Ombudsman, Menkeu, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan mengaudit seluruh keuangan anggota HIPO yang dihimpun dan dikelola oleh para petinggi HIPO lewat unit-unit usaha HBM. (IS)
Dibaca 203 x
Komentar post