KPU OI telah menetapkan pasangan incumbent HM Ilyas Panji Alm- H Endang PU Ishak sebagai Pasangan Calon (Paslon) dengan nomor urut 2.
Tetapi karena diduga telah menyalahi prosedur dan tidak memenuhi persyaratan saat meloloskan pasangan calon (Paslon) Petahana, penetapan yang dilakukan KPU OI tersebut digugat.
Gugatan dilayangkan Tim Advokasi Paslon No. Urut 1, Panca Wijaya Akbar-H Ardani melalui kuasa hukumnya, diketuai advokat Dhabi Gumaira SH MH bersama 11 orang anggota tim advokasi. Mereka mendatangi Kantor Bawaslu OI, Jumat kemarin (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para penggugat mendesak KPU OI untuk membatalkan keputusan penetapan Paslon No. Urut 2. Alasannya, calon petahana, Bupati H. M. Ilyas Panji Alam tidak memenuhi persyaratan dan diduga ada penyalahgunaan wewenang.
Menurut Dhabi, sebelum ditetapkan sebagai calon, H. M. Ilyas Panji Alam telah memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan dinasnya sebagai alat berkampanye.
“Kami tim advokasi Paslon No Urut 1 Panca- H Ardani sengaja datang ke Bawaslu OI untuk melaporkan petahana yang diduga sudah memanfaatkan program pemerintah sebagai alat berkampanye untuk dirinya,’’ tegas Dhabi.
Merka membawa alat bukti lengkap ke kantor Bawaslu berupa video, rekaman yang diambil dari laman resmi Pemkab OI.
Dikatakan Dhabi, ada tiga dugaan kesalahan kewenangan yang dilakukan petahana. Seperti memberhentikan pejabat Sekda OI, padahal berdasarkan ketentuan bahwa 6 bulan sebelum cuti, calon petahana tidak boleh melakukan pemberhentian maupun mengangkat pejabat di lingkungan dinas Pemkab OI.
Kemudian, menggunakan program Covid-19 berupa pemberian bantuan beras Sembako kepada masyarakat yang bergambar dirinya. Itu bahkan diumumkan oleh salah seorang oknum Camat dan tersebar di media sosial.
“Melakukan kegiatan kedinasan dalam rangka pelantikan Karang Taruna dan mengumumkan dirinya Ilyas Panji Alam bersama calon wakil bupati H Endang PU Ishak berpasangan dalam Pilkada,” ungkap Dhabi lagi.
Atas dasar alasan itu, tim advokasi Dhabi dkk menilai keputusan KPU OI kurang cermat dalam memutuskan H M Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai Paslon yang mendapatkan No Urut 2.
“Kami menilai KPU OI kurang cermat dalam memutuskan untuk menjadikan paslon, karena di dalam aturan PKPU Petahana tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk kepentingan dirinya selama 6 bulan sebelum penetapan,” urainya.
“Jadi Kami mendesak KPU OI melalui Bawaslu OI agar membatalkan keputusan awal menetapkan H.M. Ilyas dan H Endang sebagai Paslon No 2 dan menerbitkan surat keputusan baru bahwa mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak memenuhi persyaratan,’’ pintanya.
“Apa yang dilakukan calon Petahana telah melanggar pasal 71 ayat 2,3,5 dan aturan PKPU No 1 Tahun 2020. Jadi disini ada sengketa Pemilu dan ini jelas diatur dalam PKPU dan Bawaslu RI. Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan masalah ini ke PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung,’’ tegasnya.
Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya berdasarkan UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 3 tahun 2020 memiliki kewenangan untuk menerima dan memproses pengajuan sengketa para Paslon.
Sementara itu, Ketua KPU OI Massuryati mengatakan, silakan,’’Tidak apa-apa, memang ada ruang sengketa, itu diperbolehkan, kami akan menunggu hasil keputusan Bawaslu,’’katanya
“Jadi ada waktu kita selama tiga hari setelah penetapan KPU itu untuk menilai calon memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya.
Hari ini adalah hari kedua kedatangan tim advokasi untuk menyampaikan gugatan sengketa.
“Berkas pengaduan akan kami verifikasi dulu hari Senin nanti (21/9) dan bila masalah ini berlanjut, prosesnya akan memakan waktu sekitar 60 hari. Itu artinya sebelum hari pencoblosan, keputusan akan dikeluarkan dengan jenjang mulai dari tingkat Bawaslu, Banding, Kasasi hingga MK,’’ jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Kampanye Paslon No urut 2 H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak, Yulian Gunhar SH MH, ketika dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim advokasi tim No. urut 2, ’’Silakan hubungi tim advokasi kami,’’ pintanya.
Tim Advokasi No Urut 2, Firly Darta mengatakan, apa yang dilakukan Paslon No 2 sudah melalui prosedur dan mekanisme, baik itu mengenai pembagian sembako, pemberhentian dan pelantikan Pj Sekda. (IS/sid/sumeks)
Dibaca 648 x
Komentar post