• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Daerah Ogan Ilir

Tim Advokasi Paslon No. 1 Tuntut KPU OI untuk Gugurkan Paslon No. 2

Penggugat menduga KPU salahi prosedur saat meloloskan Paslon No. 2

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
5 months ago
in Ogan Ilir, Politik
Reading Time: 3min read
0
Tim Advokasi Paslon No. 1 Tuntut KPU OI untuk Gugurkan Paslon No. 2
54
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK

Pengamat: Terkait Dugaan Nepotisme di Lingkungan Pemkab Banyuasin, DPRD Bisa Panggil Bupati

KPU OI telah menetapkan pasangan incumbent HM Ilyas Panji Alm- H Endang PU Ishak sebagai Pasangan Calon (Paslon) dengan nomor urut 2.

Tetapi karena diduga telah menyalahi prosedur dan tidak memenuhi persyaratan saat meloloskan pasangan calon (Paslon) Petahana, penetapan yang dilakukan KPU OI tersebut digugat.

Gugatan dilayangkan Tim Advokasi Paslon No. Urut 1, Panca Wijaya Akbar-H Ardani melalui kuasa hukumnya, diketuai advokat Dhabi Gumaira SH MH bersama 11 orang anggota tim advokasi. Mereka mendatangi Kantor Bawaslu OI, Jumat kemarin  (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para penggugat mendesak  KPU OI untuk membatalkan keputusan penetapan Paslon No. Urut 2. Alasannya, calon petahana, Bupati H. M. Ilyas Panji Alam tidak memenuhi persyaratan dan diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Menurut  Dhabi, sebelum ditetapkan sebagai calon, H. M. Ilyas Panji Alam telah memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan dinasnya sebagai alat berkampanye.

“Kami tim advokasi Paslon No Urut 1 Panca- H Ardani sengaja datang ke Bawaslu OI untuk melaporkan petahana yang diduga sudah memanfaatkan program pemerintah sebagai alat berkampanye untuk dirinya,’’ tegas Dhabi.

Merka membawa alat bukti lengkap ke kantor Bawaslu berupa video, rekaman yang diambil dari laman resmi Pemkab OI.

Dikatakan Dhabi, ada tiga dugaan kesalahan kewenangan yang dilakukan petahana. Seperti  memberhentikan pejabat Sekda OI, padahal berdasarkan ketentuan bahwa 6 bulan sebelum cuti, calon petahana tidak boleh melakukan pemberhentian maupun mengangkat pejabat di lingkungan dinas Pemkab OI.

Kemudian, menggunakan program Covid-19 berupa pemberian bantuan beras Sembako kepada masyarakat yang bergambar dirinya. Itu bahkan diumumkan oleh salah seorang oknum Camat dan tersebar di media sosial.

“Melakukan kegiatan kedinasan dalam rangka pelantikan Karang Taruna dan mengumumkan dirinya Ilyas Panji Alam bersama calon wakil bupati H Endang PU Ishak berpasangan dalam Pilkada,” ungkap Dhabi lagi.

Atas dasar alasan itu, tim advokasi Dhabi dkk menilai  keputusan KPU OI kurang cermat dalam memutuskan H M Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai Paslon yang mendapatkan No Urut 2.

“Kami menilai KPU OI kurang cermat dalam memutuskan untuk menjadikan paslon, karena di dalam aturan PKPU Petahana tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk kepentingan dirinya selama 6 bulan sebelum penetapan,” urainya.

“Jadi Kami mendesak KPU OI melalui Bawaslu OI agar membatalkan keputusan awal menetapkan H.M. Ilyas dan H Endang sebagai Paslon No 2 dan menerbitkan surat keputusan baru bahwa mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak memenuhi persyaratan,’’ pintanya.

“Apa yang dilakukan calon Petahana telah melanggar pasal 71 ayat 2,3,5 dan aturan PKPU No 1 Tahun 2020. Jadi disini ada sengketa Pemilu dan ini jelas diatur dalam PKPU dan Bawaslu RI. Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan masalah ini ke PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung,’’ tegasnya.

Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya berdasarkan UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 3 tahun 2020 memiliki kewenangan untuk menerima dan memproses pengajuan sengketa para Paslon.

Sementara itu, Ketua KPU OI Massuryati mengatakan, silakan,’’Tidak apa-apa, memang ada ruang sengketa, itu diperbolehkan, kami akan menunggu hasil keputusan Bawaslu,’’katanya

“Jadi ada waktu kita selama tiga hari setelah penetapan KPU itu untuk menilai calon memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya.

Hari ini adalah hari kedua kedatangan tim advokasi untuk menyampaikan gugatan sengketa.

“Berkas pengaduan akan kami verifikasi dulu hari Senin nanti (21/9) dan bila masalah ini berlanjut, prosesnya akan memakan waktu sekitar 60 hari. Itu artinya sebelum hari pencoblosan, keputusan akan dikeluarkan dengan jenjang mulai dari tingkat Bawaslu, Banding, Kasasi hingga MK,’’ jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Kampanye Paslon No urut 2 H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak, Yulian Gunhar SH MH, ketika dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim advokasi tim No. urut 2, ’’Silakan hubungi tim advokasi kami,’’ pintanya.

Tim Advokasi No Urut 2, Firly Darta mengatakan, apa yang dilakukan Paslon No 2 sudah melalui prosedur dan mekanisme, baik itu mengenai pembagian sembako, pemberhentian dan pelantikan Pj Sekda. (IS/sid/sumeks)

Dibaca 648 x

Previous Post

IARMI Sumsel Dilantik, Zulhas: IARMI Harus Jaga Situasi Tetap Kondusif

Next Post

Jelang Pemilu 2020, Warga Amerika Serikat Ramai-ramai Beli Senjata Api

Terkait Posts

Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK
Hukum

Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK

by Info Sriwijaya
23-02-2021
15
Pengamat: Terkait Dugaan Nepotisme di Lingkungan Pemkab Banyuasin, DPRD Bisa Panggil Bupati
Banyuasin

Pengamat: Terkait Dugaan Nepotisme di Lingkungan Pemkab Banyuasin, DPRD Bisa Panggil Bupati

by Info Sriwijaya
22-02-2021
139
Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya
Agama

Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

by Info Sriwijaya
18-02-2021
33
Sepriadi Mensinyalir Ada Nepotisme Jabatan Strategis di Banyuasin
Banyuasin

Sepriadi Mensinyalir Ada Nepotisme Jabatan Strategis di Banyuasin

by Info Sriwijaya
18-02-2021
114
Putusan MK: Devi Suhartoni – Inayatullah Pasangan yang Berhak Pimpin Muratara
Hukum

Putusan MK: Devi Suhartoni – Inayatullah Pasangan yang Berhak Pimpin Muratara

by Info Sriwijaya
17-02-2021
106
Next Post
Jelang Pemilu 2020, Warga Amerika Serikat Ramai-ramai Beli Senjata Api

Jelang Pemilu 2020, Warga Amerika Serikat Ramai-ramai Beli Senjata Api

Komentar post

Premium Content

3 Lapangan ini Jadi Tempat Latihan Peserta FIFA U-20 World Cup di Palembang

3 Lapangan ini Jadi Tempat Latihan Peserta FIFA U-20 World Cup di Palembang

30-09-2020
26
FPI Ormas Ilegal, Sudah Tidak Perpanjang Izin SKT Sejak 2019

FPI Ormas Ilegal, Sudah Tidak Perpanjang Izin SKT Sejak 2019

24-11-2020
43
Masyarakat Sumsel Kini Bisa Program Bayi Tabung di Kota Palembang

Masyarakat Sumsel Kini Bisa Program Bayi Tabung di Kota Palembang

24-01-2021
44

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Kapolda Sumsel Beri Penghargaan Kepada Bripka Candra, Personil Dit Polairud
  • Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi
  • Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist