Setelah gagal mencapai titik temu terkait status Covid-19 atas meninggalnya Ahmad, keluarga almarhum akhirnya sepakat menggugat RSUD Bari Kota Palembang ke pengadilan.
Selanjutnya, Tri Jayanto SH., Msi. dan Edison Wahidin, SH., MH., dari kantor hukum Lawyer Handal, yang mendapat kuasa dari keluarga almarhum Ahmad, mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 30 November 2020 dan terdaftar dengan nomor 241/Pdt. G 2020/PN Plg, tertanggal 01 Desember 2020.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Edison Wahidin SH., MH., menjelaskan gugatan ini mereka ajukan untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa almarhum Ahmad.
“Jadi keluarga merasa bahwa penetapan status meninggal karena Covid-19 pada almarhum Ahmad tidak tepat, oleh karenanya keluarga menuntut keadilan kepada pihak rumah sakit”, kata Edison.
Seperti diketahui, tambah Edison, almarhum Ahmad adalah pasien RSUD Bari Kota Palembang yang selama kurang lebih tiga tahun rutin melakukan rawat jalan atau cek kesehatan untuk penyakit jantung yang almarhum derita.
“Ahmad, 55 tahun, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Bari, Kota Palembang. Tetapi pihak keluarga kaget karena Ahmad dinyatakan meninggal akibat terinfeksi Covid-19”, jelas Edison.
Mendapati Ahmad meninggal dengan status Covid-19, pihak keluarga tidak bisa menerima. Melalui pengacara keluarga, mereka kemudian menggugat pihak RSUD Bari Kota Palembang.
Keluarga sepakat untuk menggugat ke pengadilan dengan harapan hakim dapat memutuskan kebenaran yang terjadi dan agar mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas status Covid-19 yang disematkan pada almarhum Ahmad. (IS/da)
Dibaca 580 x
Komentar post