Bulan Februari 2020, Eric menyatakan membatalkan rencana pendirian Super Holding yang sudah digagas sejak era Rini Suwandi sebagai Meneg BUMN.
Sebetulnya idea ini bukan datang dari Ibu Rini, tetapi adalah mimpi Jokowi yang disampaikan langsung dalam debat Capres April 2019. Sekarang muncul lagi wacana dari Ahok agar Meneg BUMN dibubarkan dan diganti dengan Super Holding seperti Temasek di Singapore atau Khazanah Nasional Berhad Malaysia. Kini menjadi polemik antara Ahok dan Eric.
Saya akan mencoba menjelaskan secara sederhana apa itu super holding. Super Holding itu adalah Perusahaan yang mengelola beberapa kelompok ( holding). Masing masing holding ( kelompok) membawahi beberapa anak perusahaan disebut sub holding.
Pendirian Super Holding itu biasanya kalau jumlah anak perusahaan sudah ratusan. Apa manfaat dari adanya super holding itu? Dan apakah memang perlu meneg BUMN dibubarkan.
Efisiensi.
Kadang beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama telah berkembang sedemikian rupa sehingga antar anak perusahaan saling bersaing di pasar dengan asset dan bisnis yang hampir sama.
Dengan adanya holding maka anak perusahaan ini digabungkan dalam satu sub holding. Maka agar efisien, aset yang sama dari beberapa perusahaan itu di spint off dengan mendirikan anak perusahaan baru. Contoh banyak Bank BUMN punya sistem IT sendiri sendiri untuk mengelola ATM. Sistem IT ini di spint out dari neraca Bank dan ditempatkan dalam satu perusahaan, yang melayani Fintec dari Bank.
Kalau tadinya aset itu sebagai cost center, ia berubah menjadi profit center. Bukan hanya melayani bank BUMN tetapi juga bisa melayani bank lainnya.
Contoh lagi. Semua BUMN karya punya saham di beberapa proyek infrastrutkur seperti Jalan Toll, Pembangkit listrik, Pelabuhan. Padahal bidang usaha mereka adalah Kontruksi. Nah portfolio saham ini di spint off kedalam satu anak perusahaan baru bidang infrastructure Fund, kemudian di tempatkan di bawah Sub Holding investment & Infrastructure PT. MSI (Multi Sarana Indonesia ) sehingga BUMN karya focus kepada jasa kontruksi saja.
Efektifitas.
Dengan penyatuan beberapa perusahaan yang saling terkait dalam bisnis kedalam satu sub holding akan menjadi strategi yang efektif mencapai corporate goal. Contoh PT. Pos Indonesia, PT. Kereta Api Logistik ( anak perusahaan PT.KAI) dan Garuda Cargo ( unit Bisnis Garuda Indonesia.) ke dalam satu sub holding bidang Courier and service Sehingga pasti efektif untuk bisa bersaing di pasar. Karena antara mereka akan terjadi sinergi dan kolaborasi.
Atau menghindari antar anak perusahaan bersaing di medan yang sama. Misal BNI focus kepada layanan corporate untuk trade and investment. Bank Mandiri, BTN, khusus untuk Industry, Mining dan Property. BRI, khusus untuk perkebunan dan Usaha Menengah dan kecil, koperasi. Dengan adanya spesialisasi itu akan meningkatkan kemampuan bank melakukan project assessment dan me-minimize resiko.
Di bidang kontruksi, misal, PT. PP khusus pembangunan perumahan dan office building. Hutama Karya, khusus jalan toll dan jalan negara. Widjaya Karya khusus Bandara dan Pelabuhan. Sehingga masing masing BUMN kontruksi focus kepada skill mereka dan diantara mereka engga perlu fight di market.
Di era sekarang perusahaan jasa yang terspesialisasi yang mampu bertahan dan bersaing.
Konsentrasi skill SDM
Dengan adanya specialisasi bidang usaha maka otomatis SDM yang ada akan berkembang sesuai specialisasi bidang usaha. Contoh SDM cargo dan logistik Singapore diakui dunia. Itu karena singapore punya bisnis khusus Logistik di bawah BUMN singapore. China Construction Bank, adalah bank BUMN China.
Mereka bisa menyelesaikan project assessment dalam hitungan jam untuk membuat keputusan layak atau tidak dibiayai. Itu karena mereka punya SDM berpengalaman dan terspecialisasi sesuai dengan misi bank itu sebagai bank khusus melayani kredit kontruksi. Jadi kalau butuh direksi atau level eksekutif, tidak perlu cari dari luar. Apalagi titipan partai atau menteri. Karena by system, SDM sudah terbentuk dengan sendirinya untuk menyediakan posisi puncak.
Akses kepada Sumber daya keuangan
Dengan adannya holding maka masing masing sub holding itu bisa membuka rekening holding di negara yang punya perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Saat sekarang ini pilihan terbaik untuk membuka rekening holding di luar negeri adalah Hong Kong, Belanda dan Singapore. Karena pajaknya rendah.
Dengan adanya rekening Holding di Luar negeri akan memudahkan investor asing terlibat dalam pembiayaan proyek B2B. Berbagai skema pembiayaan bisa dibuat untuk mendukung pembiayaan proyek di Indonesia. Apalagi hong kong punya akses cross border financing facility ke semua financial center dunia.
Kemudahan restruktur bisnis dan Modal
Kalau terjadi masalah di anak perusahaan, holding tidak sulit melakukan restruktur bisnis. Karena beberapa sub holding bisa digerakan untuk membantu memberikan solusi. Misal Garuda dan PT. Angkasa Pura (AP) dalam satu subholding. Subholding bisa melakukan restruktur bisnis terhadap Garuda dengan dukungan dari AP. MIsal memberikan opsi MBO tambahan dalam unit business Garuda untuk Bandara yang punya potensi besar wisata untuk dikembangkan dan sekaligus memperbaiki struktur permodalan Garuda. Subholding juga bisa melakukan aksi korporat untuk membiayai anak perusahaan seperti kasus Inalum membiayai anak perusahaan mengakuisisi Freeport Indonesia. Dalam rangka restruktur permodalan, Holding juga bisa membuat keputusan cepat dalam rangka IPO bagi sub holding. Sehingga bisis lebih efisiensi dari segi permodalan dan cost of fund.
Dengan pertimbangan tersebut diatas, sesuai UU Keuangan negara, UU Perseroan, dimana asset BUMN merupakan aset terpisahkan dari aset negara. Maka keberadaan BUMN benar benar bekerja sesuai dengan konsep bisnis yang profesional sesuai dengan keahliannya. Bukan hanya sekedar pemburu rente. Campur tangan politik sangat kecil sekali bisa terlibat.
Apakah Meneg BUMN perlu dibubarkan?
Menurut saya tidak perlu dibubarkan. Mengapa ? karena kita tidak mungkin meniru Singapore atau Inggris yang menganut State of capitalism.
Negara kita menganut Pancasila yang bertumpu kepada keadikan sosial. Dalam Pasal 33 UUD 45 jelas tidak bisa peran negara hilang mengatur asset negara walau sudah ada UU Keuangan negara. Hanya saja fungsi meneg BUMN tidak lagi seperti sekarang yang menjadi penentu kebijakan BUMN.
Harus ada keberanian bersikap sesuai dengan UU PT. Bahwa hak dan tanggung jawab pemegang saham ( Negara ) hanya ada pada dewan komisaris saja. itupun hanya pada komisaris super holding, bukan pada subholding atau anak perusahaan.
Jadi engga bisa lagi komisaris BUMN itu hanya karena faktor politik. Mereka harus punya kapabelitas dan kompetensi sektoral atas penugasannya. Kalaupun terpaksa ada orang politik maka harus ada pendamping Komisaris dari kalangan profesional dan independent.
Jadi apa peran Meneg BUMN? Perannya adalah mengambil alih kebijakan sektoral yang terkait dengan peran BUMN seperti Menteri PU, terkait dengan BUMN kontruksi. Menteri Perhubungan terkait dengan BUMN Pebuhan, transportasi, dan Bandara. Dan lain lain.
Nah tugas Meneg BUMN menterjemahkan visi sektoral ini secara detail dan memastikan dewan komisaris memahami tugasnya. Apa tujuannya? agar BUMN itu bekerja sesuai dengan amanah UUD 45. Bagaimanapun BUMNN itu milik rakyat dan penanggung jawab adalah presiden dimana menteri bekerja sebagai pembantu.
Jadi sudah sepatutnya Presiden mengeluarkan Perpres soal pembentukan super holding ini. Agar polemik terhenti.
Tulisan: Erizeli Bandaro
Dibaca 128 x
Komentar post