Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan ini berlaku mulai tanggal 9 sampai 25 Januari 2021 mendatang,
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen ini sampelnya harus yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
Aida menjelaskan, PT KAI bekerja sama dengan PT RNI memberikan layanan rapid test antigen dengan harga Rp 105.000 yang tersedia di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau.
Layanan rapid test antigen untuk di Stasiun Kertapati dimulai pada pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Stasiun Prabumulih pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Stasiun Muara Enim pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, Stasiun Lahat pukul 09.00 WIB sampai 14.30 WIB, Stasiun Tebing Tinggi pukul 08.30 WIB sampai 13.30 WIB dan Stasiun Lubuk Linggau pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB.
“Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen di stasiun agar melakukannya lebih awal untuk menghindari antrian dan keterlambatan kereta,” tutup Aida.
Selain itu, semua penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Selama perjalanan dengan KA, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Bagi penumpang yang di dalam perjalanan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” jelas Aida. (*)
Dibaca 43 x
Komentar post