Pengadilan Negeri Palembang, Jl. Kapt. A. Rivai, Palembang hari (12/1/2021) menjadwalkan lanjutan sidang gugatan terkait status Covid-19 atas kematian almarhum Ahmad terhadap RSUD Bari Kota Palembang.
Sidang yang sedianya dimulai pukul 9:00 WIB tersebut kembali ditunda, setelah dua sidang sebelumnya juga mengalami penundaan, dengan alasan hakim sakit.
Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Tri Jayanto, SH., MSi dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm menyayangkan penundaan yang kembali terjadi hari ini.
“Ini merupakan jadwal sidang ke tiga tetapi kembali ditunda setelah dua jadwal sidang sebelumnya juga ditunda. Kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti saja aturan yang ditetapkan,” kata Tri Jayanto.
Sidang pertama yang digelar pada Jum’at (11/12/20) ditunda karena para pihak tergugat tidak ada yang hadir. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yohannes Panji SH. itu hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, Trijayanto, SH. MSi. dan Edison Wahidin, SH., MH, dari Lawyer Handal Law Firm.
Sidang kedua yang dijadwalkan pada 5 Januari 2021 juga ditunda lantaran hakim tidak lengkap. Sebenarnya pada sidang ini, pihak penggugat dan pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing hadir.
Gugatan ini berawal dari meninggalnya Ahmad, pasien RSUD Bari Kota Palembang yang selama 3 tahun berobat jalan karena sakit jantung.
Almarhum Ahmad meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, Kota Palembang, dengan status meninggal karena Covid-19.
Karena tidak terima dengan status Covid atas meninggalnya almarhum Ahmad, melalui kuasa hukumnya, keluarga almarhum Ahmad memberi kuasa kepada Edison Wahidin SH. MH. dan Tri Jayanto SH. MSi. dari kantor hukum Lawyer Handal menggugat pihak RSUD Bari. (IS/da)
Dibaca 253 x
Komentar post