• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sesuai Janji Presiden Jokowi, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

"Dalam situasi krisis seperti saat ini tidak boleh ada satu pun yang main-main," kata Jokowi

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
3 months ago
in Hukum, Kriminal, Nasional
Reading Time: 4min read
0
Sesuai Janji Presiden Jokowi, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
37
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Premium Eceran Diduga Oplosan Marak Beredar di Perdesaan

Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

Juliari Batubara, Menteri Soial RI yang ditangkap KPK seperti begitu saja lupa dengan pesan Presiden Jokowi terkait bansos untuk masyarakat di tengah pandemi corona. Dari awal Jokowi sudah mengingatkan akan bertindak tegas jika ada penyimpangan dalam pemberian bantuan bagi rakyat tersebut.

“Kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, ada mens rea-nya, ya harus ditindak. Silakan digigit saja, apalagi dalam situasi krisis seperti saat ini. Ini tidak boleh ada satu pun yang main-main,” kata Jokowi saat jadi inspektur upacara pada Hari Bhayangkara ke-74 di Istana Negara, Rabu (1/7) lalu.

Bayang-bayang Hukuman Mati Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Corona (1)
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris

Tidak hanya tergigit, Juliari Batubara kini dibayangi hukuman mati. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan KPK dapat menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor pada kasus tersebut dengan maksimal hukuman mati.

“Jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” ujar dia.

Bayang-bayang Hukuman Mati Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Corona (2)
Bantuan paket sembako (bansos) dari Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARANEWS

Wasekjen MUI bidang hukum Ikhsan Abdullah juga mendukung penerapan pasal yang sama. Menurutnya presiden telah menetapkan situasi pandemi sebagai bencana nasional sehingga hal itu sudah masuk dalam “keadaan tertentu” yang jadi syarat penerapan Pasal 2 UU Tipikor.

“Maka ke depan jika kejahatan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara terbukti dan dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dan yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan penanggulangan COVID-19 untuk masyarakat. Maka perlu dilakukan penerapan hukuman mati, agar memberikan efek jera dan terapi kejut selain juga harus dimiskinkan,” kata Ikhsan.

Adapun Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Bayang-bayang Hukuman Mati Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Corona (3)
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK

KPK dalam konferensi pers terakhir belum menerapkan pasal tersebut kepada Juliari. Saat ini ia baru dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang suap kepada penyelenggara negara.

Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri memberi isyarat untuk menjerat Juliari dengan hukuman mati seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Hanya saja penyidik akan mengkajinya lebih dulu sebelum menggunakan pasal tersebut.

“Tentu kita akan dalami, apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan, karena unsurnya setiap orang, pelaku, perbuatan sifat melawan hukum, sengaja untuk memperkaya sendiri, orang atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers, Minggu (6/12).

Bayang-bayang Hukuman Mati Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Corona (4)
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jika hukuman mati jadi diterapkan kepada Juliari maka ini akan jadi rekor untuk yang pertama kali koruptor di Indonesia dihukum mati. Apalagi Presiden Jokowi pernah mengatakan tidak menutup kemungkinan koruptor di Indonesia dihukum mati.

Saat itu Jokowi menjawab pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta, Harli pada acara pementasan teater menteri Jokowi bertajuk ‘Prestasi Tanpa Korupsi’ di sekolahnya, Senin, 9 Desember 2019. Ia menanyakan kenapa di Indonesia koruptor tidak dihukum mati?

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak, tidak [bisa dihukum]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dihukum mati],” tutur Jokowi, dibantu Menkumham Yasonna Laoly yang juga turut hadir, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi mengakui meski sudah ada di UU Tipikor, penerapan pasal hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai hukuman mati untuk koruptor bisa saja direalisasikan jika rakyat merestui.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu, dalam rancangan UU pidana, tipikor, itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos pandemi COVID-19. Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Jumlah itu didapat dengan memotong jatah bansos Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. (IS/kumparan)

Dibaca 416 x

Previous Post

Vaksin Corona Akhirnya Tiba di Indonesia dengan Pesawat Boeing 777-300ER

Next Post

Juliari Batubara Mengutip Rp. 10 ribu dari Setiap Paket Bansos Covid-19

Terkait Posts

Premium Eceran Diduga Oplosan Marak Beredar di Perdesaan
Bisnis

Premium Eceran Diduga Oplosan Marak Beredar di Perdesaan

by Info Sriwijaya
28-02-2021
43
Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App
Agama

Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

by Info Sriwijaya
27-02-2021
41
Untuk Bendung Popularitas Bitcoin, BI akan Terbitkan Rupiah Digital
Ekonomi

Untuk Bendung Popularitas Bitcoin, BI akan Terbitkan Rupiah Digital

by Info Sriwijaya
27-02-2021
19
Intip Jumlah Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gaya Hidup

Intip Jumlah Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

by Info Sriwijaya
27-02-2021
27
Mengejutkan, Nurdin Abdullah Terkena OTT KPK, Begini Kronologinya
Breaking News

Mengejutkan, Nurdin Abdullah Terkena OTT KPK, Begini Kronologinya

by Info Sriwijaya
27-02-2021
136
Next Post
Juliari Batubara Mengutip Rp. 10 ribu dari Setiap Paket Bansos Covid-19

Juliari Batubara Mengutip Rp. 10 ribu dari Setiap Paket Bansos Covid-19

Komentar post

Premium Content

Inilah Pulau Penyengat, Lokasi Asal Usul Bahasa Indonesia Modern

Inilah Pulau Penyengat, Lokasi Asal Usul Bahasa Indonesia Modern

16-10-2020
31
Metro TV Anugerahi Harnojoyo People Of The Year 2020

Metro TV Anugerahi Harnojoyo People Of The Year 2020

20-11-2020
35
Buruh Kembali Turun Tolak UU Cipta Kerja, Polda Sumsel Siagakan 750 Personel

Buruh Kembali Turun Tolak UU Cipta Kerja, Polda Sumsel Siagakan 750 Personel

15-10-2020
13

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu
  • Premium Eceran Diduga Oplosan Marak Beredar di Perdesaan
  • Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist