Usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Herman Deru terkait pembentukan BUMD agri bisnis akhirnya disetujui DPRD Sumsel.
Sebenarnya HD mengajukan tiga Raperda, tetapi yang disetujui oleh DPRD Sumsel ada dua, yakni yang terkait pembentukan BUMD agri bisnis dan tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan.
Sementara Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) masih dalam proses pembahasan.
Dalam keterangannya, HD menjelaskan mengapa ia membutuhkan Perda pembentukan BUMD Agri Bisnis. Perda ini dimaksudkan untuk stimulus pendorong agar perekonomian daerah khususnya sektor pertanian bergerak sehingga akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD secara lebih maksimal.
Pengajuan raperda pembentukan BUMD Agri Bisnis yang bernama PT Sriwijaya Agro Industrindo ini sudah melalui tahapan proses penyusunan dan beberapa kajian oleh akademisi dan profesional dibidangnya. Raperda ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, berdasarkan surat dengan nomor 539/4111/SJ, tanggal 16 Juli 2020.
Selain itu, raperda ini juga diharapkan bisa mengundang kegiatan sektor pertanian baru, baik yang dilakukan swasta maupun koperasi, melalui mekanisme korporasi sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Seperti kita ketahui, tambah HD, wilayah Sumsel memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas dengan penduduk agraris yang jumlahnya besar. Oleh karena itu, perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat bersinergi dengan para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya.
Sementara terkait raperda tentang pengelolaan perpustakaan, HD melihat perlu untuk adaptasi dan persesuain dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Sehingga pemprov dapat melaksanakan kewenangan secara fleksibel.
“Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan melalui pengelolaan jaringan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Inliss Lite yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan perpustakaan lainnya sesuan Standar Nasional Perpustakaan. Untuk itu, kita berterima kasih atas kerjasama yang baik dari DPRD ini,” urainya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, menyetujui raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis tersebut menjadi Perda. Namun demikian, Pansus I meminta agar Pemprov Sumsel terus melakukan koordinasi dengan daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik.
Untuk Diketahui, Rapat Paripurna XV tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta diikuti oleh 52 orang anggota DPRD Sumsel baik secara langsung maupun virtual. (IS/Sumeks)
Dibaca 255 x
Komentar post