Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan mendukung pembentukan Peraturan Daerah Pondok Pesantren (Perda Ponpes) yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Menurut Pengurus PKB dan anggota DPRD Sumsel, M Oktaviansyah, Perda ini dibutuhkan untuk percepatan pengembangan dan memajukan lembaga pendidikan Islam.
M Oktaviansyah menyatakan akan mengawal proses pembahasan perda ponpes agar bisa segera disahkan dan menjadi landasan hukum pengembangan ponpes secara kuantitas dan kualitas.
“Jika tidak ada hambatan berarti perda ponpes bisa selesai pembahasannya pada Februari 2021,” ujar Oktaviansyah.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan di Palembang mengatakan, jumlah pondok pesantren di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sekarang ini mencapai 400 unit lebih.
Pondok pesantren yang ada sekarang ini perkembangan dan penyebarannya belum merata, sehingga diharapkan dengan adanya perda bisa mendorong berdiri lebih banyak ponpes baru yang bermutu.
“Ada kabupaten dan kota yang memiliki puluhan pondok pesantren, ada juga yang hanya memiliki satu pondok pesantren seperti di Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Dia menjelaskan, pondok pesantren merupakan bagian dari peran pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk meningkatkan peran ponpes dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui perda diharapkan mendapat dukungan pendanaan dan pembinaan mutu dari pemerintah daerah. (IS/inews)
Dibaca 97 x
Komentar post