Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan paslon Ilyas Panji-Endang dan memerintahkan KPU OI untuk mengikutkan lagi paslon tersebut sebagai peserta Pilkada, itu belum cukup; karena terkait nama baik keduanya atas dampak keputusan diskuslifikasi KPU OI tidak hilang begitu saja.
DirekturAl Mentra Institute, Karman, meminta KPU Ogan Ilir untuk membersihkan nama pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak setelah paslon tersebut menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).
“Dengan putusan MA itu, secara otomatis paslon Ilyas-Endang jadi peserta pilkada lagi dan KPU harus segera membersihkan nama paslon tersebut agar jelas di masyarakat bahwa mereka tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang pernah dituduhkan ke mereka,” kata Karman saat dihubungi wartawan, Selasa (03/11/2020).
Bawaslu dan KPU OI, tambah Karman, tentu semakin menjadi atensi publik, oleh karenanya mereka harus lebih hati-hati dan matang lagi dalam memutuskan sesuatu masyarakat yang dirugikan.
Karman menghimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera bertindak memproses adanya aduan kelompok masyarakat terhadap Bawaslu dan KPU Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dibaca 445 x
Komentar post