Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap Muzakir Sai Sohar, Bupati Muara Enim periode 2014-2018, beserta tiga orang lainnya yakni HM Anjapri, mantan Dirut PT. Mitra Ogan; Yan Satyananda, mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan dan Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, Kamis malam (12/11/20).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.
“Proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Ungkap Plt. Kejati Sumsel Oktavianus saat gelar rilis berikut tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik Kejati Sumsel selanjutnya melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.
“Untuk tiga dari empat tersangka langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang tersangka lainnya yakni mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar djadikan tahanan kota karena dari hasil swab ternyata reaktif dan masih menunggu hasil swab”, urainya
Kejati Sumsel, tambah Oktavianus, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Sementara, Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT Mitra Ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
“Dua orang dari Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluarkan dana Rp 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” Katanya
Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara. (IS/Dms)
Dibaca 573 x
Komentar post