• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    PBNU Dapat Hibah Tanah 10 Ha untuk Bangun Universitas

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Menag Yaqut: Pemerintah Tetap Lakukan Persiapan Ibadah Haji 2021

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    Bupati OI terpilih, Panca Wijaya Akbar Resmi Menikahi Siti Khadijah

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    PC GP Ansor Palembang Lakukan Aksi Bersih-Bersih Masjid Kiai Marogan

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Agama

MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

Hal ini sesuai hasil sidang Komisi Fatwa MUI

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
08-01-2021
in Agama, Breaking News, Hukum, Kesehatan
Reading Time: 2min read
0
MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang

FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

Melalui sidang tertutup Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jum’at (8/1), menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac produksi China hukumnya suci dan halal. Akan tetapi soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada BPPOM.

Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh, didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI.

Sidang Komisi Fatwa MUI dilakukan setelah mendengarkan laporan dari dua orang auditor yang telah melakukan audit langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China.

Dua auditor yang terbang ke China itu merupakan perwakilan dari LPPOM MUI yang kualifikasinya seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa seorang yang ahli di bidang hukum Islam.

“Fatwa utuh Vaksin Covid-19 Sinovac menunggu hasil dari kajian BPPOM terkait ketayiban dan keamanannya,” ujar Asrorun.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al-Aiyubi, menjelaskan selama ini di komisi fatwa sudah ada aturan baku (manhaj) yang digunakan dalam penetapan produk halal.

Dia menjelaskan, dalam penetapan kehalalan produk obat atau vaksin, biasanya sangat tergantung pada kandungan media yang digunakan memproduksi obat atau vaksin tersebut.

Kandungan media tersebut bisa berasal dari bahan yang najis dan ada yang tidak. Yang berbahan najis juga ada yang berbahan turunan babi dan bahan najis lainnya.

Menurut dia, standar yang diterapkan komisi fatwa MUI selama ini, jika kandungan media berasal dari najis babi atau turunannya, maka terkena kaidah intifa’ (pemanfaatan bahan dari babi), dan itu merupakan larangan dan menyebabkan produk tersebut dinyatakan tidak halal, meskipun di dalam produk akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi kandungan bahan dari babi tersebut.

“Sekalipun setelah melalui proses purifikasi dinyatakan zero percent, tetap tidak diperbolehkan dan hasil akhirnya tetap dihukumi najishukmi. Pendapat ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama,” ujar dia.

Sedangkan jika media produksi menggunakan bahan najis selain babi, seperti bangkai kera atau benda najis lainnya, maka terkena kaidah ikhtilath (atau percampuran).

Berbeda dengan kaidah intifa’, produk yang masuk dalam kategori ikhtilath bisa divonis hukumnya setelah melalui proses pencucian secara syari dan sains.

“Nah, berdasarkan kajian syari dan sains, vaksin Sinovac produksi China tidak mengandung unsur babi,” jelasnya. (IS/republika.co.id)

Dibaca 103 x

Previous Post

Tahun 2021, Pulau Kemaro Jadi Prioritas Unggulan Sektor Wisata Palembang

Next Post

KPAI Berharap Kebiri Kimia pada Pemerkosa Dapat Hentikan Kejahatan Seksual

Terkait Posts

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang
Hukum

Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang

by Info Sriwijaya
26-01-2021
12
FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor
Agama

FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor

by Info Sriwijaya
26-01-2021
10
Dinamika, Konflik, Hukum dan Pilkada Bandar Lampung
Hukum

Dinamika, Konflik, Hukum dan Pilkada Bandar Lampung

by Info Sriwijaya
25-01-2021
19
Mulai Tahun 2021, Pengurusan Sertifikat Tanah Dilakukan Secara Elektronik
Hukum

Mulai Tahun 2021, Pengurusan Sertifikat Tanah Dilakukan Secara Elektronik

by Info Sriwijaya
25-01-2021
52
Masyarakat Sumsel Kini Bisa Program Bayi Tabung di Kota Palembang
Gaya Hidup

Masyarakat Sumsel Kini Bisa Program Bayi Tabung di Kota Palembang

by Info Sriwijaya
24-01-2021
19
Next Post
KPAI Berharap Kebiri Kimia pada Pemerkosa Dapat Hentikan Kejahatan Seksual

KPAI Berharap Kebiri Kimia pada Pemerkosa Dapat Hentikan Kejahatan Seksual

Komentar post

Premium Content

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Vandalisme Mushalla di Tangerang, Banten

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Vandalisme Mushalla di Tangerang, Banten

29-09-2020
941
Demi Cegah Corona, Hanya Pejabat Setingkat Menteri yang Boleh Masuk Malaysia

Demi Cegah Corona, Hanya Pejabat Setingkat Menteri yang Boleh Masuk Malaysia

05-10-2020
28
Polres Pagaralam Selidiki Temuan Limbah Medis di Sungai

Polres Pagaralam Selidiki Temuan Limbah Medis di Sungai

19-10-2020
36
    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Penyelundupan 171 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Palembang
  • FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang, Eks Anggotanya Banyak Gabung GP Ansor
  • Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Kayu Agung – Palembang – Betung

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist