Meski di tengah masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak pidana narkoba.
Hal itu diungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin 8 Maret 2021.
Pada minggu pertama bulan Maret 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap 46 Kasus dan menangkap 59 tersangka. Dari 59 tersangka ini, 39 orang pengedar dan 21 orang pemakai.
Barang bukti yang berhasil disita, sabu 4482,76 gram, ganja 9070,48 gram, dan ekstasi 373 butir.
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) Polrestabes Palembang mendominasi dengan 8 Lp, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur dengan 4 Lp, Polres Oki dan Polres Prabumulih masing_masing 3 Lp,
Sementara, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada minggu pertama bulan Maret berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana.
Dari 13 Kasus tindak pidana yang terungkap ini, curat 10 kasus dan curas 3 kasus.
Sedangkan yang terbanyak mengungkap adalah Dit Res Um 3 kasus, polres Musi Rawas dan Musi Rawas Utara masing masing 2 kasus
Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba. (IS/Sadiman )
Dibaca 104 x
Komentar post