Fenomena ASN memiliki dua suami tentu saja hal yang tidak biasa. Pada zaman Orde Baru, ASN pria dilarang untuk memiliki istri dua. Hal serupa juga berlaku pada era ASN sekarang.
Tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap ada fenomena baru di kalangan aparatur sipil negara saat ini, yakni poliandri atau bersuami lebih dari satu orang.
“Jadi, saya banyak memutuskan perkara penikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Setidaknya dalam setahun terakhir saya menerima laporan suami lebih dari satu, ya, ada lima laporan,” katanya dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik di Solo, Jumat, 28 Agustus 2020.
“Ini (poliandri) baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan dari suami sah dan didukung pengaduan dari pimpinan. Ini tren baru ya, karena biasanya laporan yang masuk itu poligami,” katanya.
Memang, katanya, ada kasus poligami di kalangan ASN, yakni istri sah mengadukan suaminya dan meminta Kementrian memberikan sanksi. Kalau memang terbukti, Kementerian akan menyanksinya dengan nonjob meski tidak diberhentikan. Syarat untuk berpoligami bagi ASN memang berat.
Untuk memutus perkara keluarga di kalangan ASN, katanya, Kementerian bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementrian Hukum dan HAM. Pada prinsipnya semua berdasarkan bukti, alih-alih sekadar laporan.
Selain poliandri dan poligami, Tjahjo menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN, di antaranya terlibat radikalisme, penyalahgunaan narkoba, hingga korupsi. Pelanggaran itu dikenai sanksi nonjob hingga pemecatan. (IS/Yahoo)
Dibaca 189 x
Komentar post