Untuk memutus penularan virus Corona yang semakin mengganas, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperketat penerapan protokol kesehatan terutama saat natal dan tahun baru. Untuk itu, semua aktivitas yang memicu kerumunan dilarang, terutama pesta kembang api dan organ tunggal.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, masyarakat harus mengetahui, menjelang pergantian tahun Kota Palembang menyandang status zona merah penularan Covid-19. Berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya, tambah Harnojoyo, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 59/ SE/ PP/ 2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum pada pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Palembang.
“Semuanya diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk tempat usaha harus menyediakan hand sanitizer. Semua pihak juga diimbau untuk membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus, membatasi jumlah orang yang menggunakan lift,” jelasnya, Rabu (23/12/2020).
Pemerintah Kota Palembang akan terus berupaya mengimbau masyarakat untuk terus patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti pesta kembang api, organ tunggal dan sebagainya yang memancing kerumunan atau berkumpulnya banyak orang. (IS)
Dibaca 261 x
Komentar post