• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mabes Polri: Terkait LBGT, Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat

Terkait LGBT, ada Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
4 months ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 5min read
0
Mabes Polri: Terkait LBGT, Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Merebaknya praktik menyukai sesama jenis atau lebih dikenal LGBT membuat prihatin banyak pihak. Bahkan praktik ini sudah melibatkan oknum jenderal polisi yang terlibat LGBT.

Kasus LGBT di lingkungan Polri ini melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu. Menyikapi anggotanya menyimpang, Mabes Polri angkat Bicara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

“Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Di mana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.

“Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” tambahnya.

Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.

“Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya,” kata Awi.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

“Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu,” kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).

IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.

“Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya ‘menjadi misteri’ karena tidak ada kelanjutan yang transparan,” kata Neta seperti yang ditayangkan di Warta Kota Live dengan judul: Oknum Jenderal Polsi Terlibat LGBT, Mabes Polri Akan Tindak Sesuai Kode Etik ProfesiLGBT di Lingkungan TNI 

Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksinya tidak main-main. Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22  Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer,” tambah Aidil.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

“Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI),” ucap Aidil.

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa “ada kelompok-kelompok LGBT” di lingkungan TNI. Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh “oknum TNI” berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer.

Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan.

Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum 1 tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial. Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.

Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada 6 April 2020 majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.

Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual. Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.

Isu Lama

Terkait fenomena LGBT di kalangan prajurit TNI, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut bahwa informasi mengenai hubuan sesama jenis di anggota TNI sebenarnya bukanlah isu baru.

“Sejak dulu isu LGBT di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik,” kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (15/10).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

Berdasarkan pengalaman Hasanuddin, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.

Terutama, lanjut dia, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI,” ucapnya.

Menurut Hasanuddin, di beberapa negara seperti Perancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya. “Setahu saya di TNI pun sama, saat Seleksi awal sangat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut ada tiga hal yang perlu dilakukan para pimpinan TNI untuk menghindarkan prajuritnya dari perilaku seks menyimpang.

Pertama, kata Agus, dari sisi penegakan hukum para pimpinan TNI perlu menyampaikan hal-hal aturan hukum yang memberatkan bagi pelaku LGBT.

Kedua, kata Agus, para pimpinan TNI perlu menyampaikan risiko dam konsekuensinya bagi mereka yang melanggar aturan hukum tersebut.

Ketiga, lanjut Agus, adalah melakukan pembinaan moral dan keagamaan terkait perilaku LGBT.

“Itu akan menjadi substansi dan konten dari pembinaan terus menerus yang diberikan kepada para prajurit,” kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com.

Namun demikian, kata dia, perlu disadari pula tidak ada kondisi apapun yang ideal seolah tidak akan pernah ada kesalahan atau pelanggaran terkait hal itu.

Untuk itu menurutnya para pimpinan TNU perlu mengantisipasi langkah yang harus dilakukan jika pelanggaran tersebut betul-betul terjadi.

“Masalahnya bahwa bukan kita mengharapkan kondisi ideal tidak pernah ada persoalan. Tetapi kalau sampai muncul persoalan, maka respon kita bagaimana, itu mungkin yang menjadi penting,” kata Agus.

Ia menilai perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum TNI tidak hanya akan mempengaruhi kinerja mereka melainkan juga akan memiliki dampak sosial. (IS/tribun)

Dibaca 164 x

Previous Post

Inilah Pulau Penyengat, Lokasi Asal Usul Bahasa Indonesia Modern

Next Post

Sekilas Tentang Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Sido Rahayu, Punggur

Terkait Posts

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi
Infrastruktur

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

by Info Sriwijaya
24-02-2021
19
Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang
Banyuasin

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

by Info Sriwijaya
24-02-2021
16
Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal
Agama

Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

by Info Sriwijaya
24-02-2021
40
Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri
Hukum

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

by Info Sriwijaya
23-02-2021
29
Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan
Hukum

Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan

by Info Sriwijaya
23-02-2021
77
Next Post
Sekilas Tentang Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Sido Rahayu, Punggur

Sekilas Tentang Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Sido Rahayu, Punggur

Komentar post

Premium Content

Diduga Langgar AD-ART dan Cacat Hukum, Musda HIPMI Sumsel Kisruh

Diduga Langgar AD-ART dan Cacat Hukum, Musda HIPMI Sumsel Kisruh

21-11-2020
18
Komjen Sigit: Kedepan Polantas Fokus Atur Lalin, Tak Perlu Menilang

Komjen Sigit: Kedepan Polantas Fokus Atur Lalin, Tak Perlu Menilang

20-01-2021
143
Gus Muchtar: Pentingnya Memahami Manfaat Menjadi Jamaah Thoriqoh

Gus Muchtar: Pentingnya Memahami Manfaat Menjadi Jamaah Thoriqoh

22-10-2020
248

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Besok Bupati Terpilih Dilantik: Ada Adik Gubernur, Anak Wagub, Bibi Wako
  • Pendaftaran CPNS Sumsel 2021 Dibuka, Prioritaskan untuk Profesi Guru Vokasi
  • Yuk Ikutan Ajang Pemilihan Bujang Gadis Kampus (BGK) Sumsel 2021

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist