LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Sumsel hari ini (31/8) kembali menyambangi Kejati Sumsel untuk mempertanyakan kelanjutan proses kasus dugaan korupsi dana desa oleh EY, oknum Kades Arisan Musi, Belida, Muara Enim yang sudah mereka laporkan sejak 1 Juli lalu.
Pada kesempatan ini, Edy Priyono, S.Pd, Sekretaris DPW LSM Gempita SumSel, didampingi Ketua LBH LSM Gempita SumSel, Tri Jayanto SH, M.Si, dan angoota Gempita, Noris Altariq. Mereka datang untuk menemui Kgs. Mashun, Jaksa fungsional Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Kgs. Mashun adalah Jaksa yang dalam berkas tanda terima laporan Gempita disebut sebagai Jaksa yang menelaah berkas laporan.
Tetapi seperti pada pertemuan sebelumnya (18/8/2020), Kgs. Mashun tetap bersikeras dirinya belum menerima berkas yang dilaporkan Gempita.
Kepada Gempita yang menemuinya, Kgs. Mahsun menjelaskan bahwa petugas yang menerima berkas laporan adalah pegawai magang dan sudah tidak bekerja lagi sehingga pihaknya tidak tahu tercecer dimana berkas laporan Gempita tersebut.
“Semua berkas yang masuk pasti kita tindaklanjuti, tidak mungkin kami peti eskan. Tetapi saya merasa belum pernah menerima berkas yang teman-teman laporkan. Staff yang menerima waktu itu juga sudah keluar. Jadi saya tidak bisa memproses”, jelas Mahsun
Mendengar jawaban itu, Edy kemudian menemui Susi, staff Kadisdik Kejati, di ruang PTSP. Dalam penjelasannya, Susi menyatakan bahwa laporan Gempita sudah diserahkan ke Jaksa Fungsional (Pidana Khusus), Kgs. Mashun, untuk ditelaah. Susi menambahkan kalau memang Jaksa Kgs. Mashun belum menerima, sebaiknya Gempita memasukkan ulang berkas laporannya.
Tidak puas mendengar penjelasan yang normatif tersebut, Edy kemudian mendesak untuk bertemu dengan Kadisdik kejati Sumsel di ruangannya. Tetapi berhubung kadisdik sedang tidak ada di tempat, Edy dan anggota Gempita lainnya gagal bertemu Kadisdik dan hanya ditemui oleh Sutiman, Bagian Tata Usaha.
Senada dengan Susi, Sutiman juga menyarankan pihak Gempita untuk membuat laporan ulang terkait kasus dugaan korupsi dana desa oleh EY, oknum Kades Arisan Musi, Belida, Muara Enim. Sutiman menjelaskan jika hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Secara prosedur, kami sudah mencatat dalam buku besar bahwa laporan Gempita yang sudah masuk sejak Juli sudah kami teruskan kepada Jaksa yang berwenang untuk ditelaah. Tetapi jika ternyata berkas tersebut hilang, maka Gempita harus membuat laporan ulang” urai Sutiman.
Merasa tidak ada jalan lain, Edy dkk. akhirnya mengikuti saran Sutiman untuk membuat laporan ulang dari proses awal di ruang PTSP.
“Mau tidak mau saya harus masukkan ulang berkas laporan dari awal lagi. Tidak masalah; tetapi saya akan terus memonitor kasus ini hingga pihak Kejati benar-benar menindaklanjuti. Saya akan terus datangi kantor Kejati Sumsel ini sampai kapanpun”, terang Edy Priyono kepada media. (IS/Dms)
Dibaca 263 x
Komentar post