Dalam bulan September 2020, ada 52 hakim dijatuhi sanksi. Jumlah ini menjadi jumlah terbanyak hakim yang melanggar etik dan dijatuhi sanksi sepanjang tahun 2020 ini.
Tiga diantara para hakim yang dijatuhi sanksi merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Masing-masing adalah BS, ES dan SS. Khusus untuk hakim SS saat ini sudah pindah tugas dari Palembang.
Informasi tersebut terungkap dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10). Dari jumlah itu, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan.
Untuk hakim BS yang merupakan petinggi di PN Palembang juga dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi. Sedangkan dua hakim lain dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Humas PN Palembang, Abu Hanifa mengakui ada tiga hakim dijatuhi hukuman disiplin. Namun Abu Hanifa tak menyebut alasan ketiga hakim dijatuhi hukuman disiplin.
“Ada sedang, ada ringan. PN Palembang disitu kan ada 3 (dijatuhi hukuman disiplin). Ya apakah itu pemeriksaan yang lalu atau tidak saya tidak tahu,” kata Abu.
Sanksi Berat
Untuk hakim yang diberi sanksi berat adalah Hakim DS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Wsb. Hakim DS dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi juga diberikan mantan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Kol Chk Dr PS SH MH. Hakim PS dihukum nonpalu selama 6 bulan karena melanggar prinsip berperilaku adil.
Hingga September 2020, total hakim yang dikenai sanksi sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman di September 2020. Sehingga September 2020 memecahkan rekor dengan sanksi terbanyak yang dijatuhkan kepada hakim sepanjang tahun 2020.
Selain hakim, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan. Dari panitera hingga staf. Sanksi berupa hukuman etik berat sebanyak 3 orang, 6 sanksi sedang, dan sisanya sanksi ringan. (IS/detik.com)
Dibaca 123 x
Komentar post