Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Abunawar Basyeban SH, salah satu tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan negara menjadi lahan produksi di Kabupaten Muara Enim, kuasa hukum ajukan penangguhan status tahanan rutan menjadi tahanan kota,
Saat ini tersangka Abunawar Basyeban SH MH dititipkan Kejati di Rutan Pakjo Kelas 1A Palembang.
Pengajuan permohonan penangguhan tahanan tersebut menurutnya selain karena kondisi kesehatan kliennya yang menurun, tersangka juga memang ada riwayat kesehatan yang kurang begitu baik.
“Beliau ini memang berdasarkan medical checkup ada riwayat kesehatan yang kurang baik, seperti diabetes dan gangguan kesehatan yang lainnya, dan itu dapat kami buktikan sebagai bahan pertimbangan penyidik Kejati”. Jelas ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Palembang ini kepada Sumeks.co.
Menurutnya untuk saat ini, dirinya bersama tim masih belum mengajukan upaya hukum lainnya yang saat ini masih berfokus kepada upaya penangguhan penahanan terlebih dahulu.
“Berkaca dari penangguhan penahanan tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Muara Enim yang dinyatakan reaktif saat test Rapid, kami juga berharap penyidik Kejati dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami ini mengingat kondisi kesehatan beliau sendiri yang menurut kami juga bersifat urgent”. Ungkapnya lagi.
Dirinya juga tidak menyangkal bahwa saat ini ada kurang lebih 20an advokat yang tergabung dalam Peradi Pergerakan kota Palembang siap melakukan pendampingan hukum kepada tersangka yang juga merupakan Advokat senior atas kasus yang menjeratnya saat ini.
“Ini merupakan suatu bentuk solidaritas kami antar rekan seprofesi yang siap mendampingi beliau apalagi beliau adalah seorang advokat senior. Kami juga belum mendalami perkara pokoknya karena masih dalam penyelidikan, maka dari itu untuk upaya hukum selanjutnya belum dapat kita ekspose ke media”, pungkasnya. (IS/sumeks)
Dibaca 287 x
Komentar post