Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada medio September 2019, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani (yang kini sudah mantan), bersama Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, serta kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. KPK menduga Yani dan Elfin menerima total Rp 12,5 miliar dari 16 paket proyek di Muara Enim dari Robi.
Nampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menggantung kasus yang berkenaan dengan rentetan OTT di Muara Enim, Sumsel yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pada suap proyek jalan senilai kurang lebih Rp129 miliar tersebut.
Hal ini terlihat dari tindakan lembaga anti rasuah tersebut yang memeriksa sejumlah saksi, seperti misalnya beberapa anggota DPRD Muara Enim yang namanya acap kali muncul di persidangan.
Dan, hari ini KPK memanggil tiga orang staf di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Yuda Mandala, (Staf peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Zulkifli (Staf pembangunan jalan), dan Faisal Ramon (Kasi peningkatan jalan dan jembatan),” ujar Jubir KPK, Ali Fikri seperti diterima Klikanggaran.com, Kamis (06/08/20).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi bertempat di Mapolda Sumsel atas tersangka RS (Mantan PLT.Kadin PUPR Muara Enim.
Untuk diketahui, sejauh ini KPK baru menyeret beberapa orang tersangka yang terkait OTT KPK di Muara Enim, Sumsel. Beberapa di antaranya sudah diputus oleh pengadilan.
Sementara, beberapa nama lain yang sering muncul dan disebut pada proses pengadilan turut menerima aliran suap masih belum diproses. (IS/KlikAnggaran.com)
Dibaca 336 x
Komentar post