• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Buka Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dipidana Mati

Tanggapi wacana dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
1 week ago
in Hukum, Kriminal, Nasional
Reading Time: 3min read
0
KPK Buka Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dipidana Mati
12
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Terkait ramainya wacana hukuman mati kepada dua mantan menteri yakni Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.

KPK menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Ali mengatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” ujar Ali.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Untuk menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, kata Ali, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.

Untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

“Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Eddy Hiariej dalam acara tersebut.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan mereka, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegas Eddy. (IS/tribun)

Dibaca 220 x

Previous Post

Permudah Layanan, Kapolres OKU Timur Luncurkan SIDATAR dan SIAGA

Next Post

BNN Berhasil Sita 466,19 kg Sabu dari sindikat Palembang, Medan dan Jakarta

Terkait Posts

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi
Infrastruktur

Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

by Info Sriwijaya
24-02-2021
19
Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang
Banyuasin

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

by Info Sriwijaya
24-02-2021
13
Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal
Agama

Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

by Info Sriwijaya
24-02-2021
36
Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri
Hukum

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

by Info Sriwijaya
23-02-2021
27
Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan
Hukum

Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan

by Info Sriwijaya
23-02-2021
69
Next Post
BNN Berhasil Sita 466,19 kg Sabu dari sindikat Palembang, Medan dan Jakarta

BNN Berhasil Sita 466,19 kg Sabu dari sindikat Palembang, Medan dan Jakarta

Komentar post

Premium Content

Kejari Empat Lawang Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Talas

Kejari Empat Lawang Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Talas

25-01-2021
33
Kepala MTs Negeri I Muara Enim Wajibkan Guru & Pegawai Beretika dalam Bermedsos

Kepala MTs Negeri I Muara Enim Wajibkan Guru & Pegawai Beretika dalam Bermedsos

09-08-2020
96

Apa Kamu Berhasil Masuk PTN Idamanmu, Cek Pengumuman SBMPTN 2020

14-08-2020
61

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Kapolda Sumsel Beri Penghargaan Kepada Bripka Candra, Personil Dit Polairud
  • Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi
  • Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist