• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Akhirnya Tahan Wabup OKU, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Makam

Johan Anuar diduga terlibat korupsi tanah makam

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
3 months ago
in Hukum, Kriminal, Ogan Komering Ulu
Reading Time: 2min read
0
KPK Akhirnya Tahan Wabup OKU, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Makam
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKI) periode 2015 – 2020, Johan Anuar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (10/12/2020)

Selanjutanya, Johan Anuar ditahan guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.

Kabar ditahannya Wakil Bupati OKU itu dibenarkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan saat ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penyidik KPK RI.

“JA per tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2020 resmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013,” ungkap Ali Fikri dalam rilisnya.

Perkara ini, tambah Ali Fikri, adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan  KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dimana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

Untuk diketahui, JA yang saat ini maju kembali dalam pilkada dan menjadi kandidat Petahana di Pilkada dan OKU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam rilisnya, KPK juga menyebutkan bahwa JA yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatas namakan Hidirman.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten  OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.

Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Titis Rachmawati selaku kuasa hukum JA belum berhasil dikonfirmasi untuk membenarkan apakah kliennya tersebut benar sudah ditahan oleh penyidik KPK. (IS/sumselpers)

Dibaca 361 x

Previous Post

PUSRI Lakukan MOU dengan Kab. Banyuasin Dukung Lumbung Beras Nasional

Next Post

Polwan DIT Pamobvit Polda Sumsel Patroli di LRT Palembang

Terkait Posts

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang
Banyuasin

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

by Info Sriwijaya
24-02-2021
13
Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri
Hukum

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

by Info Sriwijaya
23-02-2021
27
Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan
Hukum

Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan

by Info Sriwijaya
23-02-2021
69
Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK
Hukum

Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK

by Info Sriwijaya
23-02-2021
15
Dorong Masyarakat Disiplin Prokes, Polda Sumsel  Bagikan Masker di Pasar
Hukum

Dorong Masyarakat Disiplin Prokes, Polda Sumsel Bagikan Masker di Pasar

by Info Sriwijaya
22-02-2021
20
Next Post
Polwan DIT Pamobvit Polda Sumsel Patroli di LRT Palembang

Polwan DIT Pamobvit Polda Sumsel Patroli di LRT Palembang

Komentar post

Premium Content

Sumsel Dianugerahi Provinsi Paling Inovatif Nasional 2020

Sumsel Dianugerahi Provinsi Paling Inovatif Nasional 2020

20-12-2020
50
Warga Sumsel Kirim Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI

Warga Sumsel Kirim Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI

03-01-2021
17
Urgensi Penyuluhan Hukum Terhadap Kaum Disabilitas

Urgensi Penyuluhan Hukum Terhadap Kaum Disabilitas

08-02-2021
19

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Kapolda Sumsel Beri Penghargaan Kepada Bripka Candra, Personil Dit Polairud
  • Demi Wujudkan Transparansi Layanan, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi
  • Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist