• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Berkah Nuzulul Quran: Turunnya Kitab Suci Pembeda yang Baik dan yang Buruk

    Berkah Nuzulul Quran: Turunnya Kitab Suci Pembeda yang Baik dan yang Buruk

    Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri

    Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri

    Shalat Tarawih di Masjid Aljihad Ariodillah Palembang Tetap Terapkan Prokes

    Shalat Tarawih di Masjid Aljihad Ariodillah Palembang Tetap Terapkan Prokes

    Warga NU Protes Keras, Nama KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah

    Warga NU Protes Keras, Nama KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah

    Dibayangi Covid-19, Saudi Izinkan Ibadah Umrah dengan 5 Aturan Baru

    Dibayangi Covid-19, Saudi Izinkan Ibadah Umrah dengan 5 Aturan Baru

    Kapolda Sumsel Resmikan Musholla Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

    Kapolda Sumsel Resmikan Musholla Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Berkah Nuzulul Quran: Turunnya Kitab Suci Pembeda yang Baik dan yang Buruk

    Berkah Nuzulul Quran: Turunnya Kitab Suci Pembeda yang Baik dan yang Buruk

    Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri

    Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri

    Shalat Tarawih di Masjid Aljihad Ariodillah Palembang Tetap Terapkan Prokes

    Shalat Tarawih di Masjid Aljihad Ariodillah Palembang Tetap Terapkan Prokes

    Warga NU Protes Keras, Nama KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah

    Warga NU Protes Keras, Nama KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah

    Dibayangi Covid-19, Saudi Izinkan Ibadah Umrah dengan 5 Aturan Baru

    Dibayangi Covid-19, Saudi Izinkan Ibadah Umrah dengan 5 Aturan Baru

    Kapolda Sumsel Resmikan Musholla Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

    Kapolda Sumsel Resmikan Musholla Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

KPAI Berharap Kebiri Kimia pada Pemerkosa Dapat Hentikan Kejahatan Seksual

Rehabilitasi korban baru mencapai 48,3 persen

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
3 months ago
in Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
KPAI Berharap Kebiri Kimia pada Pemerkosa Dapat Hentikan Kejahatan Seksual
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Pengamat: Tiga Kesalahan ini Membuat Nadiem Makarim Harus Diganti

Bila Ingin Mudik Lebaran, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Menyusul terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi pada masa yang akan datang.

Harapan itu disampaikan wakil ketua KPAI Rita Pranawati di Jakarta, Kamis (7/1).

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya,” kata Rita.

KPAI, lanjutnya, mengingatkan bahwa hukuman berupa tindakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tidak berlaku untuk pelaku anak. KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini sebagaimana mandat KPAI.

“KPAI berharap para pemangku kepentingan yaitu kementerian dan lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai akses dalam tugas mereka untuk menjalankan mandat undang-undang ini,” beber Rita.

Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina menambahkan, solusi terbaik dari suatu sistem penegakan hukum ialah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus terus diupayakan secara optimal.

Terutama seluruh lintas sektor, kementrian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

“KPAI mendorong proses perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual harus diupayakan maksimal.” tambah Putu.

Rehabilitasi korban secara tuntas, kata Putu, baru mencapai 48,3 persen. Dengan melakukan rehabilitasi secara tuntas, diharapkan sumber daya manusia Indonesia akan unggul dan berdaya saing. (*)

Dibaca 83 x

Previous Post

MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina Halal

Next Post

Jawa-Bali Terapkan PPKM, Pemprov Sumsel Perketat Pintu Masuk Pendatang

Terkait Posts

Pengamat: Tiga Kesalahan ini Membuat Nadiem Makarim Harus Diganti
Birokrasi

Pengamat: Tiga Kesalahan ini Membuat Nadiem Makarim Harus Diganti

by Info Sriwijaya
21-04-2021
13
Bila Ingin Mudik Lebaran, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Budaya

Bila Ingin Mudik Lebaran, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

by Info Sriwijaya
21-04-2021
43
Nama Gus Dur Juga Lenyap dari Kamus Sejarah Indonesia, Abu Bakar Basyir Justru Muncul
Budaya

Nama Gus Dur Juga Lenyap dari Kamus Sejarah Indonesia, Abu Bakar Basyir Justru Muncul

by Info Sriwijaya
20-04-2021
137
Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Pelayanan Kesehatan Harus Cepat
Kesehatan

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Pelayanan Kesehatan Harus Cepat

by Info Sriwijaya
20-04-2021
18
Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri
Agama

Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama dan UU ITE Masuk Daftar DPO Polri

by Info Sriwijaya
20-04-2021
62
Next Post
Jawa-Bali Terapkan PPKM, Pemprov Sumsel Perketat Pintu Masuk Pendatang

Jawa-Bali Terapkan PPKM, Pemprov Sumsel Perketat Pintu Masuk Pendatang

Komentar post

Premium Content

Juliari Batubara Mengutip Rp. 10 ribu dari Setiap Paket Bansos Covid-19

Juliari Batubara Mengutip Rp. 10 ribu dari Setiap Paket Bansos Covid-19

07-12-2020
146
Sering Macet Parah, Pemkot Palembang Prioritaskan Bangun Fly Over Simpang Sekip

Sering Macet Parah, Pemkot Palembang Prioritaskan Bangun Fly Over Simpang Sekip

29-09-2020
44
Amankan Pilkades Serentak 2021, Polres OKU Timur Lakukan Pergeseran Personil

Amankan Pilkades Serentak 2021, Polres OKU Timur Lakukan Pergeseran Personil

07-04-2021
154

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Pengamat: Tiga Kesalahan ini Membuat Nadiem Makarim Harus Diganti
  • Buntut Penganiayaan Perawat, Semua Petugas Sekuriti RS Siloam Palembang Diganti
  • Selama Ramadhan, Polres Banyuasin Giatkan PPKM Skala Mikro untuk Cegah Covid-19

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist