Dua oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diduga mengeroyok dokter jaga RSUD Blambangan, Banyuwangi ditangkap polisi.
“Kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi”, terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra A Ratulangi mengatakan,
“Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S,” tambahnya, Senin (10/8/2020).
Kronologi
Kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.
Usai diperiksa, dokter meminta pasien tersebut untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.
Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter tersebut.
“Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama temannya melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut,” kata Ratulangi.
Pelaku dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.
“Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara,” jelas Ratulangi.(IS/jpnn.com).
Dibaca 285 x
Komentar post