Kemenpan RB mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tidak boleh menyambung libur natal saat ini dengan libur akhir tahun mulai Kamis (31/12/2020).
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, Senin 28 hingga Rabu 30 Desember wajib masuk kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember.
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya, Sabtu (26/12/2020)
Terapkan Prokes Ketat, Objek Wisata Punti Kayu Palembang Batasi Pengunjung Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.
Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” katanya. (IS/suara.com)
Dibaca 269 x
Komentar post