Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) masa bakti 2020-2025 secara resmi diambil alih Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi, yang merupakan ketua umum serta sekretaris jenderal.
Serah-terima dan pisah-sambut kepengurusan masa bakti 2015-2020 Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E. Tampubolon kepada pengurus baru periode 2020-2025 tersebut digelar di Kantor Sekretariat DPN Peradi di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020) siang.
Dalam acara serah terima pengurus ini juga dibarengi dengan penyerahan KTA oleh Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan kepada 18 advokat yang telah kembali menjadi anggota DPN Peradi setelah menyatakan mengundurkan diri dari Peradi-RBA.
Dalam sambutannya Otto Hasibuan menyatakan dirinya kembali sebagai Ketua Umum DPN Peradi untuk mengembalikan Marwah Peradi sebagai organisasi single bar yang diakui dunia.
“Kami siap menerima kembalinya advokat di luar Peradi agar menjadi satu wadah, bagi 18 advokat Jakarta Barat adalah sahabat emas karena kita bukan kenal hari ini, tapi sudah puluhan tahun, mari kita satukan visi menjadi Single Bar,” katanya ketika menyambut para anggota yang kembali ke DPN Peradi.
Seperti diketahui, pengacara kondang Otto Hasibuan kembali terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi yang digelar di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) lalu.
Mantan pengacara Jessica ‘Kopi Sianida’ ini meraih 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi, yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara.
Sementara Nur Setia Alam, salah satu dari Team 18 Advokat “Jakarta Barat Taat Asas” menyatakan siap mengembalikan hakikat ‘advokat bersatu dalam satu wadah bernama Peradi’ yang saat ini digawangi oleh Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi, sehingga advokat sejajar dengan para penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sebagai empat pilar penegak hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) ini menyatakan dirinya meyakini Peradi sebagai organisasi berhimpunnya para organisasi Advokat yang memiliki jumlah anggota yang besar dapat menjalankan salah satu visi dan misi lainnya UU Advokat, yaitu bantuan hukum probono atas penghapusan kekerasan khususnya bagi korban perempuan dan anak, dimana dalam penanganannya cukup unik dan berbasis kesetaraan gender transformative.
DPN Peradi sendiri masih menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang akan menguatkan amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenangkan gugatan banding Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, yang menyatakan Munas di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015 adalah sah dan menyatakan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi 2015-2020 yang sah.
Sebagai kelanjutannya, Munas II Peradi di Pekanbaru dilanjutkan Munas Peradi III untuk Periode ke 4 DPN Peradi 2020-2025 dimana Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M.M ditunjuk sebagai Ketua Umum dan H. Hermansyah Dulaimi, S.H. M.H ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal juga sah. (IS/indopos)
Dibaca 355 x
Komentar post