Tersangka dalam kasus proyek pengadaan bibit Talas Bantaeng senilai Rp1,8 miliar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Kejari menyatakan tersangka ini merupakan rekanan Pemkab Lawang. Jumlah tersangka akan bertambah, yakni dari instansi pemberi kerja, yaitu dari Dinas Ketahanan Pangan.
“Hari ini saudara MR kita tahan dan dititipkan dilapas,” kata Kejari Empat Lawang Asbach didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi, Minggu (24/1/2021).
Asbach melanjutkan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari pengadaan yang tidak sesuai dengan spek.
“Tersangka diancam dengan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan mengatakan, ini adalah tunggakan kasus dari tahun 2015 dan baru bisa dituntaskan di tahun 2021. Untuk sementara, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam waktu dekat akan ada dua tersangka yakni dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan.
“Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru sebanyak dua orang, dari isntansi Pemberi Kerja terkait pengadaan bibit talas bantaeng in,” katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka, Syarkowi Toher, merasa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal. Pertama, kenapa hanya pihak rekanan atau pemborong yang ditahan.
Selain itu, berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia: 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016, 9 Desember, pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana, menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional.
Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, inspektorat dan satuan perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, namun tidak berwenang menyatakan kerugian negara.
“Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK,” ujarnya.
Masih kata Syarkowi, dalam persidangan nanti kliennya akan membuka siapa saja yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Semua itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan.
“Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. D kasus ini klien kami yang jadi tersangka padahal dia hanya rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri tanpa ada campur tangan dari instansi terkait,” urainya. (IS/inews)
Dibaca 139 x
Komentar post