Per 11 Januari 2021, Pulau Jawa dan Bali akan melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memilih memperketat jalur masuk pendatang, baik melalui bandara, pelabuhan dan jalan tol.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini di Palembang, mengatakan meski Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali, namun masih akan melakukan upaya antisipasi mencegah penyebaran virus covid 19.
Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 maka, Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan lebih ketat di pintu-pintu masuk ke daerah.
“Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” kata Lesty, Jumat (8/1/2021).
Untuk mempermudah masyarakat, pemprov sudah menyediakan rapid test gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021, hari ini.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan rapid test di lokasi. Hanya saja, pelayanan rapid test ini hanya pada pukul 08.00-10.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB,” jelasnya.
Lesty menerangkan, untuk seluruh masyarakat yang mau datang ke Sumsel harus bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pemprov juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di wilayah Sumsel juga harus menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
“Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan prokes, baik mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan,” kata dia.
Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan menutup tahun 2020 kembali berada di zona merah COVID-19 menggantikan Kota Prabumulih. (IS/suara)
Dibaca 106 x
Komentar post