Maraknya fenomena masyarakat meminta sumbangan di jalan raya mengusik Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
Herman Deru kemudian menerbitkan surat instruksi Gubernur yang isinya larangan pemungutan sumbangan pembangunan dan renovasi rumah ibadah di jalan raya.
“Saya tidak tega, melihat maraknya masyarakat minta sumbangan bangun masjid, memakai tong dan jaring ikan dijalan raya. Disisi lain itukan bisa mengancam keselamatan mereka dan juga pengguna jalan. Maka dengan instruksi ini, semua termasuk Dishub (Dinas Perhubungan) cegah jangan ada pungutan dijalan,” pinta Deru.
Instruksi tersebut ia sampaikan Deru disela peresmian menara Masjid Khusnul Khotimah, Jl Suka Bakti, Kel Sukajaya Kec Sukarame, Palembang. Jumat (15/1/2021).
“Surat instruksi Gubernur sudah saya tanda tangani hari ini. Kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk melarang kegiatan pemungutan sumbangan dijalan raya, termasuk, sumbangan pembangunan dan renovasi rumah ibadah,” tegasnya.
Pelarangan tersebut, urai Herman Deru, untuk mendidik mental dan karakter masyarakat. Terlebih dalam menjaga harkat dan martabat umat beragama, khususnya umat Islam di Sumsel.
Deru berharap masyarakat bisa meninggalkan kebiasaan pemungutan donasi di jalan yang merendahkan nilai-nilai keagamaan dan mencari cara lain yang lebih bermartabat.
“Bila ada rencana renovasi atau pembangunan masjid sampaikan saja kepada pemerintah secara benar, kami sangat terbuka untuk urusan ini. Kita cari solusinya bersama,” sarannya. (IS)
Dibaca 168 x
Komentar post