Jelang Ramadhan 2021, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor: 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.
Wali Kota Palembang H. Harnojoyo meminta pemilik tempat hiburan, dan panti pijat untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan ini.
“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah bulan Ramadhan, semua pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” tegas Harnojoyo kepada awak media, Selasa (6/4/2021).
Tetapi, tambah Harnojoyo, tempat hiburan dan resto yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur,” tegasnya lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.
Harnojoyo mengungkankan jiaka ada pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan ada sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku.
“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,”terang bapak tiga anak ini.
Mantan Ketua DPRD ini juga menghimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)
Dibaca 69 x
Komentar post