Jajaran media Sumatera Selatan merasa geram terhadap ulah oknum pegawai Dinas Pendidikan di kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang mengancam wartawan dengan senjata tajam jenis parang, membuat.
Video rekaman pengancaman tersebut viral di media sosial/ Di dalam video tampak oknum pegawai di Dinas Pendidikan tersebut menggenggam sebuah parang sambil marah-marah kepada awak media. Diketahui, korbannya adalah Hardaya, salah satu wartawan dari kontras86.com.
Karena insiden itu, korban Hardaya didampingi penasehat hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, mendatangi SPKT Polres Banyuasin, guna membuat laporan atas adanya dugaan intimidasi oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan Banyuasin, Jumat malam (02/10/2020).
Kronologinya, menurut Hardaya, berawal ketika dirinya ingin menemui Kepala Bagian SMP di Dinas Pendidikan. Saat itu, kepala bagian SMP tidak langsung dapat ditemui. Karena sedang rapat, dan mau melaksanakan sholat terlebih dahulu, akhirnya dirinya harus menunggu.
“Izin kak…siapa Kepala Bagian SMP,” tanya Hardaya kepada orang Dinas Pendidikan.
“Saya sendiri, kakak lagi ada rapat, sekarang mau sholat dulu,” jawab Kepala Bagian SMP.
“Iya kak, sholatlah dulu, soalnya aku ada yang mau diobrolkan dengan kakak,” timpal Hardaya.
Setelah itu, lanjut Hardaya, datanglah, Thamrin , seorang dari LSM, dan kemudian keduanya bersama-sama ke ruangan Kepala Bagian SMP. Karena terlihat yang bersangkutan masih sibuk, akhirnya Hardaya dan Thamrin keluar.
Saat keluar ruangan tersebut, Hardaya melihat ada kertas yang sudah rucek di kotak sampah lalu mengambilnya.
“Saat saya mengambil kertas dari kotak sampah, tiba-tiba ada yang berkata, ngapo kau ambek data itu? Dan saya jawab ini kan sudah dibuang di tempat sampah,” urai Hardaya.
Sesaat kemudian, terjadilah ketegangan sebagaiman yang terlihat di dalam video yang beredar. Oknum pegawai tersebut marah-marah sambil memegang senjata tajam berupa parang/golok.
Selanjutnya, Adi, sapaan Hardaya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Melalui penasehat hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/B-219/X/2020/Sumsel/RES BANYUASIN, mengatakan ia akan terus mengawal dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita percayakan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(Sadiman)
Dibaca 361 x
Komentar post