• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kemenag Kantongi Rekomendasi Laksanakan Musabaqah Hafalan Qur’an 2021

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Kapolda Sumsel Hadiri Yudisium MABIT di Al-Ittifaqiyah Indralaya

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel, Isi Kajian Kitab Kuning di Mapolda Sumsel

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hambatan Pemerintah Dalam Penanganan Lingkungan Sosial Penyandang Disabilitas

Masih ditemukan diskriminasi di lapangan

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
7 months ago
in Hukum, Opini
Reading Time: 2min read
0
Hambatan Pemerintah Dalam Penanganan Lingkungan Sosial Penyandang Disabilitas
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

By. Edison Wahidin, SH., MH

Selain Undang-Undang No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, pemerintah juga telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU NO 25 tahun 2009. UU ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik bagi seluruh warga negara termasuk penduduk yang berkebutuhan khusus yaitu kaum difabel.

Undang-Undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelayanan publik memiliki beberapa asas yang mengamanahkan kemudahan aksesibilitas kepada difabel. Namun demikian, tampaknya kehadiran undang-undang ini belum mampu menjadi pegangan bagi penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Para difabel masih menemui hambatan fisik dan psikologis dalam memperoleh hak-hak mereka.

Pelayanan publik seharusnya memperhatikan asas-asas keadilan dan non-diskriminatif, seperti tercantum dalam UU no 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti kaum difabel sebagai salah satu kelompok masyarakat rentan selain wanita dan anak-anak.

Difabel menurut Undang-Undang No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara selayaknya, yang terdiri dari (a) penyandang cacat fisik, (b) penyandang cacat mental, dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.

Difabel bukan hanya merupakan orang-orang penyandang cacat sejak lahir melainkan juga korban bencana alam atau perang yang mendapatkan kecacatan di tengah-tengah hidupnya maupun para penderita penyakit yang mengalami gangguan melakukan aktivitas secara selayaknya baik gangguan fisik maupun mental.

Beberapa jenis gangguan yang menyebabkan tergolongnya seseorang menjadi difabel adalah sebagai berikut : tuna netra (buta), tuna rungu (tuli), tuna wicara (bisu), tuna daksa (cacat tubuh), tuna grahita (cacat mental) dan tuna ganda ( komplikasi antara dua atau lebih bentuk kecacatan).

Undang-undang No. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa difabel merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap difabel berhak memperoleh: (a) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (b) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan , pendidikan, dan kemampuannya; (c) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (d) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; (e) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan (f) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi difabel anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam penanganan sosial bagi penyandang disabilitas, pemerintah belum menyeluruh dalam memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi dengan memperhatikan asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban terhadap masyarakat berkebutuhan khusus atau disabiltas. (*)

Dibaca 72 x

Previous Post

Muhammadiyah, NU, PGRI Mundur dari Program Penggerak Kemendikbud

Next Post

Vernita Syabilla Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online

Terkait Posts

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang
Banyuasin

Gelar Razia, Kalapas Banyuasin Akan Tindak Tegas Penyuplai Barang Terlarang

by Info Sriwijaya
24-02-2021
15
Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri
Hukum

Kapolda Sumsel Buka Agenda Prioritas Polri

by Info Sriwijaya
23-02-2021
29
Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan
Hukum

Kapolri: Bila Bersedia Minta Maaf, Pelanggar UU ITE Tidak Ditahan

by Info Sriwijaya
23-02-2021
77
Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK
Hukum

Enam Bupati Sumsel Hasil Pilkada 2020 Segera Dilantik, Satu Masih Proses di MK

by Info Sriwijaya
23-02-2021
15
Dorong Masyarakat Disiplin Prokes, Polda Sumsel  Bagikan Masker di Pasar
Hukum

Dorong Masyarakat Disiplin Prokes, Polda Sumsel Bagikan Masker di Pasar

by Info Sriwijaya
22-02-2021
20
Next Post
Vernita Syabilla Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online

Vernita Syabilla Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online

Komentar post

Premium Content

Pemerintah Berencana Rombak Total Tata Kelola Dana Pensiun PNS

Pemerintah Berencana Rombak Total Tata Kelola Dana Pensiun PNS

31-10-2020
17
Kabupaten Banyuasin Butuh Jalan Tol untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Kabupaten Banyuasin Butuh Jalan Tol untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

01-10-2020
94
Yusril Tolak Bantu Bela Kasus Rizieq; Sarankan Minta Bantuan Prabowo

Yusril Tolak Bantu Bela Kasus Rizieq; Sarankan Minta Bantuan Prabowo

21-12-2020
101

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Besok Bupati Terpilih Dilantik: Ada Adik Gubernur, Anak Wagub, Bibi Wako
  • Pendaftaran CPNS Sumsel 2021 Dibuka, Prioritaskan untuk Profesi Guru Vokasi
  • Yuk Ikutan Ajang Pemilihan Bujang Gadis Kampus (BGK) Sumsel 2021

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist