Sekretaris DPW LSM Gempita SumSel, Edy Priyono, S.Pd, bersama Ketua LBH LSM Gempita SumSel, mendatangi Kejati Sumsel (18/8/2020) untuk mendesak pihak kejati menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan korupsi dana desa oleh EY, oknum Kades Arisan Musi, Belida, Muara Enim.
Laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut sudah mereka masukkan sejak 01 Juli 2020 pukul 14.09 dan diterima oleh petugas PTSP, Dian Lestari. Tetapi laporan tersebut tampaknya mandeg dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejati.
Untuk itu, Edy kembali menyambangi Kejati Sumsel, Senin 6/7/2020, untuk mempertanyakan lambatnya respon Kejati Sumsel terhadap kasus penggelapan dana desa tersebut.
“Saya heran mengapa laporan kami terkait dugaan korupsi dana desa di Muara Enim ini lambat diproses padahal sudah kami laporkan sejak awal Juli 2020, ada apa ini”, kata Edy Priyono kepada InfoSriwijaya.com.
Pihak Kejati, diwakili Bu Susi, menjelaskan bahwa laporan Gempita sudah diserahkan ke jaksa fungsional (Pidana Khusus), Kgs. Mashun, dan sedang ditelaah untuk dipelajari.
Tetapi hingga tanggal 18 Agustus 2020 saat Edy Priyono datang ke kantor Kejati Sumsel, ternyata Kgs. Mashun mengaku belum menerima berkas dan bukti dari Gempita. Pihak Kejati menyatakan belum paham bagaimana duduk perkara kasus yang dilaporkan oleh pihak Gempita.
Merasa kecewa terhadap sikap Kejati Sumsel, Edy Priyono, S.Pd sebagai sekretaris DPW LSM Gempita SumSel dan Tri Jayanto SH, M.Si sebagai Ketua dan didampingi oleh anggota Gempita, Noris Altariq, kembali datang ke Kejati Sumsel (18/8/2020) dan menemui langsung Kgs Mashun.
Mereka mendesak agak laporan menyangkut dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh EY, oknum Kades Arisan Musi, Belida, Muara Enim, segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Ini kan menyangkut uang rakyat. Dana desa yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat desa dan membangun desa justru dikorupsi Kades untuk kepentingan pribadi. Kami sebagai bagian dari masyarakat jelas marah” ungkap Edy.
Selanjutnya, Edy Priyono secara tegas menyatakan akan terus memonitor proses tindak lanjut oleh pihak Kejati Sumsel atas laporan Gempita tersebut.
“Sesuai moto LSM Gempita, selalu peduli dan membantu masyarakat, saya sebagai sekretaris DPW LSM Gempita SumSel akan terus mengawal masalah dugaan penyelewengan dana desa yang totalnya mencapai 1.2 milyar yang sudah merugikan masyarakat dan anggaran negara”, jelas Edy.
Tri Jayanto selaku Ketua LBH LSM GEMPITA SumSel, juga mendesak Kejati Sumsel, dalam hal ini Kgs Mashun, untuk segera memproses laporannya, sesuai UU Layanan Publik No. 25 tahun 2009, agar masyarakat desa Arisan Musi tidak terus-menerus menanyakan kasus tersebut kepada pihak LBH.
Jaksa fungsional Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kgs. Mashun, berjanji segera membantu proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kami akan segera tindaklanjuti kasus ini (dugaan korupsi dana desa) dan terima kasih kepada Gempita yang telah melaporkannya”, janji Kgs. Mashun saat menemui LSM Gempita di kantor Kejati Sumsel, 18/8/2020. (IS/Dms)
Dibaca 269 x
Komentar post