Masih ingat kasus papa minta saham? Kasus yang sempat menggegerkan publik beberapa tahun lalu mencuatkan nama Setya Novanto.
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menggugat mantan Ketua DPR tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich menggugat Novanto terkait biaya jasa hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” bunyi salah satu petitum Fredrich.
Diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Fredrich di sini juga merupakan terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Novanto.
Fredrich dihukum 7 tahun penjara oleh majelis PN Tipikor Jakarta. Kemudian dia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun.
Kembali ke gugatan Fredrich. Di SIPP PN Jaksel tertulis pihak penggugat adalah Fredrich. Sedangkan pihak tergugat adalah Novanto sebagai tergugat I dan Deisti Astriani sebagai tergugat II. (IS/detik)
Dibaca 108 x
Komentar post