Warga Kabupaten Banyuasin yang berprofesi sebagai pegawai negeri atau ASN dilarang membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Larangan tersebut dismpaikan oleh Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, agar terjadi pemerataan keadilan mengingat gas elpiji ukuran 3 kg. diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Instruksi larangan Bupati Musi Banyuasin tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin Nomor 900/584/Dagperin/2020, yaitu tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) dan Pemakai Gas Elpiji 3 Kg.
Dalam surat edaran tersebut secara detail menegaskan, pihak agen wajib mengawasi pangkalan penjualannya bahwa tabung gas melon tersebut harus sesuai dengan HET. Lalu, tidak menjual gas Elpiji kepada orang atau pihak golongan warga dengan tingkat ekonomi tertentu, termasuk ke para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gas elpiji 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000, para pelaku usaha industri, kafe, pengoplos, dan restoran serta usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta,” tegas Dodi.
Pemerintah, dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin Sumsel, akan memberi sanksi kepada para agen atau pangkalan gas yang melanggar aturan yang ditetapkan.
Bedasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Untuk pengawasan aturan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Musi Banyuasin, Azizah, akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Musi Banyuasin ditaati di lapangan.
“Kalau ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Musi Banyuasin, kami akan ambil tindakan tegas. Kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” ujarnya. (IS)
Dibaca 79 x
Komentar post