Diduga banyak terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pilkada OKU, 09 Desember 2020 yang baru saja digelar, Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator BP2SS Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengajukan gugatan tersebut mewakili kolom kosong. Permohonan gugatan tertuang dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor 8/PAN.MK/AP3/12/2020.
“Bagi kami langkah hukum di MK bukan persoalan menang kalah, melainkan legacy perjuangan di MK dem proses demokrasi yang lebih baik di Kabupaten OKU,” ujar Prendi Alhafiz Ketua Koordinator Kabupaten BP2SS OKU, Jum’at (18/12)
“Jadi BP2SS berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020 mempunyai Legal Standing untuk mengajukan permohonan gugatan hasil pilkada mewakili kolom kosong,” jelas Prendi.
BP2SS telah menunjuk Firma Hukum Jagok Law Office dengan tim Advokat Prengki Adiatmo. SH, Advokat Sighit Muhaimin. SH, dan Advokat Afriansyah. SH
Advokat Prengki Adiatmo, SH mewakili Jagok Law Office mengatakan kantor Firma Hukum yang ia pimpin resmi menjadi kuasa hukum BP2SS dalam menggugat hasil pemilukada kabupaten OKU.
“Kami tim kuasa hukum yang mendampingi BP2SS meminta MK untuk membatalkan hasil pilkada atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang; itulah isi petitum kami nanti sebagai pemohon. Namun, tim pengacara perlu meyakinkan hakim bahwa syarat formal bisa dikesampingkan bila kecurangan terbukti tersruktur, sistematis,dan masif (TSM),” ujar Prengki.
Sementara itu ditempat terpisah, Pengamat Politik Sumsel Ade Indra Chaniago mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh BP2SS Kabupaten OKU.
“Saya pribadi mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh BP2SS, Karena hal ini akan memberi warna dalam proses transisi demokrasi kita,” jelas Ade Indra.
Tidak hanya itu, tambah Ade Indra, kita juga berharap gugatan ini akan menjadi bagian dari pendidikan politik, tidak hanya untuk pemilih, tentunya, tetapi juga untuk para elit. (IS)
Dibaca 214 x
Komentar post