Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah saksi dan memeroleh cukup bukti, kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini melibatkan ND, mantan kepala sekolah SD Negeri 79 Palembang yang saat ini dikabarkan menghilang. Tugas ND kemudian digantikan ASN lain yang kini menjabat Plt kepala SDN 79 Palembang .
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, ND tidak hadir dalam pemanggilan pertama guna proses penyidikan.
“Untuk itu kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kali. Apabila masih tidak datang, kita akan melakukan upaya-upaya untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (31/8/2020).
Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru di SDN 79 Palembang sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Kedepan, Kejari Palembang juga akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan penyaluran dana BOS yang kini tengah menjadi sorotan tersebut.
“Sejauh ini kita sudah masuk tahap penyidikan. Kita sudah pulbaket dan puldata, sudah kita ekspose dan sudah mendapatkan barang bukti yang sah sehingga mantap kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dede juga menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan ND dalam kasus ini.
“Modusnya, kepala sekolah mengambil dana bos, bendahara sekolah hanya dilibatkan dalam hal penandatanganan setiap setoran.
Setelah uang dana BOS dipegang kepala sekolah, hanya berapa puluh juta saja yang diberikan ke bendahara sekolah.
“Padahal semestinya uang itu dikelola dan disimpan oleh bendahara,” paparnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diduga dilakukan ND.
Dede hanya menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Triwulan II dan III tahun ajaran 2019.
“Total dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dugaannya sekitar Rp 400 juta. Namun kita masih meminta bantuan ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.
Disdik Sebut Kasus ini Persoalan Lama
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto angkat bicara terkait penyelidikan Kejari Palembang atas dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 79 Palembang.
Zulinto tak menampik adanya oknum ASN berinisial ND yang pernah menjabat kepala SDN 79 Palembang dan diduga menghilang usai diketahui menyalahgunakan dana BOS.
“Itu kan persoalan lama, persoalan sekarang dipanggil lagi ya sudah biarlah bergulir,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut dikatakan, Disdik Palembang sebelumnya juga sudah beberapa kali memberikan teguran kepada ND.
Namun Zulinto enggan menyebutkan secara rinci kapan dan terkait apa teguran tersebut diberikan kepada ND.
Termasuk dengan status ND saat ini, Zulinto menyebut hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Bukan ranah saya melepas status ASN dia. Statusnya saya tidak tahu, orangnya saja sudah tidak tahu dimana. Tapi yang jelas sudah ada Plt disana,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status ND yang sebelumnya menjabat kepala SDN 114 Palembang dan pernah dilaporkan ke anggota dewan pada tahun 2018 karena diduga melakukan pungli, Zulinto membenarkan hal tersebut. (IS/Tribunnews)
Dibaca 383 x
Komentar post