Setelah sempat menjadi tahanan kota, mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar akhirnya resmi dialihkan menjadi tahanan Rutan Klas IA Pakjo Palembang.
Muzakir ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp5,8 miliar. Muzakir tidak sendiri dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka lainnya, di antaranya dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengatakan, meski Muzakir sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih tahanan kota karena sempat reaktif saat dilakukan rapid test. Muzakir menyusul tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
“Kini penahanannya resmi kita alihkan sebagai tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang,” katanya, Senin (23/11/2020).
Dikatakan Firmansyah, pihaknya menemukan dua struktur yang berbeda dalam kasus yang menjerat PT Perkebunan Mitra Ogan tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan membuktikannya dalam fakta persidangan.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Kami juga berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selesai,” ucapnya. (IS/inews)
Dibaca 347 x
Komentar post