Sehubungan dengan meningkatnya tingkat penyebaran pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang sementara diliburkan selama sepekan, mulai tanggal 13 hingga 19 Januari 2021.
Sebelumnya Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang pernah diliburkan akibat adanya pegawai yang terpapar covid 19, sehingga libur kali ini merupakan yang kedua kalinya.
Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah menjelaskan beberapa minggu yang lalu Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang melaksanakan rapid tes kembali kepada para pegawai dan diketahui ternyata ada yang reaktif.
Hasil reaktif tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan swab test. Test ini menghasilkan tujuh pegawai yang positif, tiga di antaranya panitera pengganti dan satu orang tenaga honorer dan seorang hakim.
“Kita baru dapat informasi bahwa ada hakim yang dinyatakan positif di RS Siloam Palembang,” jelas Abu Hanifah.
Karena itulah Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang memutuskan untuk meliburkan operasional kantor mulai tanggal 13 hingga 19 Januari 2021.
Untuk kegiatan sidang masa penahanan yang berakhir dan pelayanan sifatnya yang tidak bisa ditunda, tambah Abu Hanifah, maka sidang tetap dilaksanakan. (*)
Dibaca 78 x
Komentar post