• Info Iklan
  • Members
  • Shop
  • Login
  • Register
Upgrade
InfoSriwijaya.com
Advertisement
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Bila Tidak Masuk Formasi PPPK, Ratusan Ribu Guru Agama Ancam Mogok Ngajar

    Bila Tidak Masuk Formasi PPPK, Ratusan Ribu Guru Agama Ancam Mogok Ngajar

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Agama
    Bila Tidak Masuk Formasi PPPK, Ratusan Ribu Guru Agama Ancam Mogok Ngajar

    Bila Tidak Masuk Formasi PPPK, Ratusan Ribu Guru Agama Ancam Mogok Ngajar

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Jelang Puncak Harlah, PW IPNU Sumsel Santuni Anak Yatim Piatu

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Di Harlah ke 98, PBNU Launching NU Online Super App

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    Puncak Peringatan Harlah ke 98 NU akan Digelar di Masjid Istiqlal

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah Silatnas Formahpi 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    PAC GP Ansor Mesuji Makmur OKI Sukses Adakan DTD XI Banser 2021

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Daerah
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • PALI
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Musi Banyuasin
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pagar Alam
    • Palembang
    • Prabumulih
  • Tokoh
No Result
View All Result
InfoSriwijaya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

3 Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK jadi Saksi Suap Proyek PUPR

Mereka adalah Liono Basuki, Plt Ketua DPRD Muara Enim, Thalib Yahya, dan Dwi Indarti.

Info Sriwijaya by Info Sriwijaya
7 months ago
in Hukum, Muara Enim
Reading Time: 1min read
0
3 Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK jadi Saksi Suap Proyek PUPR
10
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Baca juga:

Zuriat Ki Marogan Tegaskan Miliki Surat Sah atas Kepemilikan Pulau Kemaro

Mahfud MD Minta SBY Mengingat Saat Biarkan PKB Gus Dur Dipecah Belah

Kasus suap yang terjadi pada proyek-proyek PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus dibongkar. Hari ini (Senin, 10/8/2020) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPRD Muara Enim.

Ketiga anggota DPRD Muara Enim itu yakni Liono Basuki yang kini menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Muara Enim, Thalib Yahya, dan Dwi Indarti. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Muara Enim.

“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Baca juga: Kasus Proyek Dinas PUPR, Ajudan Ketua DPRD Muara Enim Dipanggil KPK Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (IS/Kompas)

Dibaca 180 x

Previous Post

Meski Dihantam Pandemi Covid-19, Ternyata Ekonomi Sumsel Tetap Tumbuh

Next Post

Mau Ikut Upacara 17 an di Istana Merdeka secara Virtual? Begini Cara Daftarnya

Terkait Posts

Zuriat Ki Marogan Tegaskan Miliki Surat Sah atas Kepemilikan Pulau Kemaro
Hukum

Zuriat Ki Marogan Tegaskan Miliki Surat Sah atas Kepemilikan Pulau Kemaro

by Info Sriwijaya
07-03-2021
284
Mahfud MD Minta SBY Mengingat Saat Biarkan PKB Gus Dur Dipecah Belah
Hukum

Mahfud MD Minta SBY Mengingat Saat Biarkan PKB Gus Dur Dipecah Belah

by Info Sriwijaya
06-03-2021
958
Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Hukum

Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

by Info Sriwijaya
04-03-2021
36
KPK Selidiki Modus Suap Menyuap di Lingkungan Pajak
Hukum

KPK Selidiki Modus Suap Menyuap di Lingkungan Pajak

by Info Sriwijaya
04-03-2021
85
Pakai Dana Covid untuk Berjudi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Hukum

Pakai Dana Covid untuk Berjudi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati

by Info Sriwijaya
03-03-2021
292
Next Post
Mau Ikut Upacara 17 an di Istana Merdeka secara Virtual? Begini Cara Daftarnya

Mau Ikut Upacara 17 an di Istana Merdeka secara Virtual? Begini Cara Daftarnya

Komentar post

Premium Content

Karena Pandemi Corona, Asprov PSSI Sumsel Resmi Batalkan Liga 3 Musim Ini

Karena Pandemi Corona, Asprov PSSI Sumsel Resmi Batalkan Liga 3 Musim Ini

10-10-2020
28
Mulai Hari ini, Polda Sumsel Lakukan Operasi Zebra Musi 2020 Serentak

Mulai Hari ini, Polda Sumsel Lakukan Operasi Zebra Musi 2020 Serentak

26-10-2020
452
Tak Mampu Sewa Ambulance, Jenazah Dibawa Pakai Mobil Patroli

Tak Mampu Sewa Ambulance, Jenazah Dibawa Pakai Mobil Patroli

18-02-2021
44

Tentang Kami

InfoSriwijaya.com, portal media online untuk menebar kabar dan isu-isu yang sedang terjadi di tengah masyarakat secara lugas dan berintegritas.

Learn more

Kabar Terkini

  • Hadiri Seminar Green Energy, Abah Yuris: Sumsel Harus Manfaatkan Energi Geothermal
  • Zuriat Ki Marogan Tegaskan Miliki Surat Sah atas Kepemilikan Pulau Kemaro
  • Satgas Waspada Investasi Rilis Daftar Fintech dan Gadai Bodong, Cek Daftarnya

Hotlink

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber Media
  • Info Iklan
  • Karir
  • Disclaimer

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Register
  • Members

© 2020 Info Sriwijaya by PT. Sinergi Karya Citra.

Selamat Datang!

Sign In with Facebook
OR

Silahkan Login

Lupa Password? Sign Up

Daftar Buat Akun!

Sign Up with Facebook
OR

Silahkan lengkapi form berikut

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist